Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Mojokerto

Asyik Berduaan di Kamar Kos Mojokerto, 2 Pasangan Muda Diciduk Satpol PP, Ada yang Simpan Kondom

Petugas Satpol PP mengamankan dua pasangan bukan suami istri (Pasutri) di rumah kos Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Mohammad Romadoni
Petugas Satpol PP mengamankan pasangan bukan suami di dalam rumah kos Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Petugas Satpol PP mengamankan dua pasangan bukan suami istri (Pasutri) di rumah kos Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Kedua pasangan itu diamankan lantaran kedapatan berada di dalam kamar kos tanpa ikatan pernikahan alias kumpul kebo dan tidak dapat menunjukkan surat nikah.

Kasatpol PP Kota Mojokerto, Modjari saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya menangkap pasangan muda-mudi bukan Pasutri dalam razia gabungan bersama BNNK dan TNI/Polri dengan sasaran rumah kos.

Dua pasangan itu adalah pria bernama PH (21) asal Bantul dan wanita SF usia 20 tahun asal Yogyakarta. Kemudian, BG (18) dan KR tanpa identitas keduanya warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

"Dua pasangan bukan Pasutri kita amankan ke kantor Satpol PP guna penindakan lebih lanjut," jelasnya, Minggu (23/10/2022).

Baca juga: 4 Pasangan Bukan Pasutri Terjaring Razia Kos Mojokerto, Kelimpungan Tak Bisa Tunjukkan Surat Nikah

Modjari menjelaskan petugas juga menemukan minuman keras (Miras) dan alat kontrasepsi kondom saat penggeledahan di dalam kamar kos tersebut.

"Kita geledah ditemukan barang bukti alat kontrasepsi dan Miras di dalam kamar kos,"  ungkapnya.

Menurut dia, pihaknya akan memanggil orang tua yang bersangkutan sebagai sanksi dan efek jera agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.

Apalagi, satu wanita muda KR diduga anak di bawah umur lantaran tidak dapat menunjukkan kartu identitas.

"Ada satu tidak memiliki identitas diduga di bawah umur kita akan panggil orang tuanya ke kantor Satpol PP," ucap Modjari.

Petugas penegak Perda Kota Mojokerto ini bakal memberikan sanksi tegas terhadap pemilik kos yang terbukti menyalahi aturan dengan menyewakan kamar untuk tempat asusila.

"Kita akan lakukan penindakan apalagi kos yang sudah dua kali melanggar ini dengan sanksi tegas berupa penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved