Berita Malang
Pasangan Tak Nikah Check-in Hotel Bakal Dipidana? PHRI Malang Sebut Kurang Tepat: Nama Tercemar
PHRI Malang memberikan tanggapannya terkait isu check-in hotel oleh pasangan tak nikah akan dipidana.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pasal Perzinahan dalam Draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menuai polemik di kalangan pengusaha tempat penginapan.
Dalam Draf RUU KUHP, pada pasal 415 tertulis, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.
Meski dalam butir (2) dijelaskan juga, tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.
Pada pasal 416 juga tertulis, "setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".
Namun, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua atau anak yang tidak terikat perkawinan.
Kehadiran pasal tersebut, dikhwatirkan dapat berimbas ke sektor pariwisata dan perhotelan.
Baca juga: Pakar Komunikasi Effendi Gazali Ingin Korban Tragedi Kanjuruhan Malang Dapat Bantuan Jangka Panjang
Menanggapi hal itu, Ketua PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Kota Malang, Agoes Basoeki mengatakan, pasal tersebut yang merupakan delik aduan dinilainya kurang tepat karena telah masuk ranah privat.
Dirinya mengungkapkan, sebenarnya setuju-setuju saja bila pemerintah mengesahkan pasal tersebut
"Dengan adanya pasal itu, mengurangi kriminal, menghambat penyakit menular, menekan angka perceraian, jasmani dan rohani masyarakat lebih baik. Memang, perbuatan zinah memang melanggar norma agama dan sosial," jelasnya kepada TribunJatim.com, Minggu (23/10/2022).
Namun, menurutnya pasal tersebut juga dapat berdampak bagi para pengusaha tempat penginapan.
Seperti mengganggu privasi tamu yang menginap, bila terjadi penggrebekan maka akan mengganggu tamu lainnya.
"Nama hotel bisa tercemar, lama-kelamaan orang tidak mau menginap lagi. Sehingga ekonomi menurun, dan terjadi PHK," tambahnya.
Baca juga: Kresek Mengambang Dikira Rongsokan, Pemulung di Malang Ternyata Temukan Jenazah Bayi Perempuan
Apalagi, dikatakannya saat ini geliat pariwisata di Malang mulai bangkit kembali dan okupansi hotel juga saat ini mulai membaik pasca pandemi Covid-19.
Dimana rata-rata setiap weekend, hotel-hotel di Kota Malang setidaknya bisa mendapatkan angka okupansi sekitar 60 sampai 70 persen.