Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

4 Pemuda yang Keroyok dan Rampas Ponsel Pengendara di Belakang Kantor BPBD Malang Diciduk Polisi

Empat pemuda yang mengeroyok dan merampas ponsel pengendara di belakang Kantor BPBD Kota Malang diciduk polisi.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Polsek Kedungkandang Kota Malang
PELAKU - Komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Kota Malang berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Kedungkandang. Komplotan itu terdiri dari empat orang pemuda, yang semuanya berasal dari Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Selasa (23/9/2025). 

Poin Penting:

  • Polisi meringkus komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Kota Malang.
  • Aksi curas yang dilakukan komplotan itu terjadi pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 01.15 WIB dini hari di belakang Kantor BPBD Kota Malang.
  • Korban dipukul dengan botol minuman hingga mengalami luka robek di bagian belakang kepala.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Kota Malang berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Kedungkandang.

Komplotan itu terdiri dari empat orang pemuda, yang semuanya berasal dari Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Komplotan curas itu yakni Rehan Bagus (20), Candra Priatna (24), Rudi Setiawan (25) dan Jaya Prasetya (26).

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono melalui Plh Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iryanto mengatakan, aksi curas yang dilakukan komplotan itu terjadi pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 01.15 WIB dini hari.

Kejadian bermula saat korban berinisial DA (21) serta temannya yaitu DN (20) dan TH (18), ketiganya dari Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang baru saja pulang dari warung kopi di dekat GOR Ken Arok di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Malang.

"Mereka pulang lewat jalan tembusan berpaving yang berada di belakang Kantor BPBD Kota Malang. Saat itulah, mereka dicegat oleh para pelaku yang datang dari arah depan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (23/9/2025).

Kemudian, tersangka langsung mengeroyok korban dan kedua temannya.

Selain itu, korban juga dipukul dengan botol minuman hingga mengalami luka robek di bagian belakang kepala.

"Selanjutnya, pelaku mengambil dua ponsel merek Realme serta Oppo milik korban dan langsung kabur," tambahnya.

Meski dalam kondisi terluka, korban memutuskan segera melapor ke Polsek Kedungkandang.

Dengan cepat, laporan segera ditindaklanjuti dan petugas langsung memburu para pelaku.

Baca juga: Begal Sadis yang Bawa Kabur Motor dan Bacok Wanita Muda di Belakang Kantor BPBD Malang Ditangkap

Tidak butuh waktu lama, di hari yang sama atau tepatnya pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menangkap tersangka Rehan Bagus disusul tersangka lainnya.

"Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatannya. Sedangkan untuk ponsel korban, dibawa oleh pelaku berinisial WW yang juga terlibat dalam pengeroyokan, dan saat ini masih kami lakukan pengejaran," terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, komplotan curas itu bakal meringkuk di penjara dalam waktu yang lama.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Selain masih memburu pelaku lainnya, kami juga lakukan pengembangan karena diduga komplotan ini tidak hanya beraksi sekali," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved