4 Pemuda yang Keroyok dan Rampas Ponsel Pengendara di Belakang Kantor BPBD Malang Diciduk Polisi
Empat pemuda yang mengeroyok dan merampas ponsel pengendara di belakang Kantor BPBD Kota Malang diciduk polisi.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Poin Penting:
- Polisi meringkus komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Kota Malang.
- Aksi curas yang dilakukan komplotan itu terjadi pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 01.15 WIB dini hari di belakang Kantor BPBD Kota Malang.
- Korban dipukul dengan botol minuman hingga mengalami luka robek di bagian belakang kepala.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Kota Malang berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Kedungkandang.
Komplotan itu terdiri dari empat orang pemuda, yang semuanya berasal dari Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Komplotan curas itu yakni Rehan Bagus (20), Candra Priatna (24), Rudi Setiawan (25) dan Jaya Prasetya (26).
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono melalui Plh Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iryanto mengatakan, aksi curas yang dilakukan komplotan itu terjadi pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 01.15 WIB dini hari.
Kejadian bermula saat korban berinisial DA (21) serta temannya yaitu DN (20) dan TH (18), ketiganya dari Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang baru saja pulang dari warung kopi di dekat GOR Ken Arok di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Malang.
"Mereka pulang lewat jalan tembusan berpaving yang berada di belakang Kantor BPBD Kota Malang. Saat itulah, mereka dicegat oleh para pelaku yang datang dari arah depan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (23/9/2025).
Kemudian, tersangka langsung mengeroyok korban dan kedua temannya.
Selain itu, korban juga dipukul dengan botol minuman hingga mengalami luka robek di bagian belakang kepala.
"Selanjutnya, pelaku mengambil dua ponsel merek Realme serta Oppo milik korban dan langsung kabur," tambahnya.
Meski dalam kondisi terluka, korban memutuskan segera melapor ke Polsek Kedungkandang.
Dengan cepat, laporan segera ditindaklanjuti dan petugas langsung memburu para pelaku.
Baca juga: Begal Sadis yang Bawa Kabur Motor dan Bacok Wanita Muda di Belakang Kantor BPBD Malang Ditangkap
Tidak butuh waktu lama, di hari yang sama atau tepatnya pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menangkap tersangka Rehan Bagus disusul tersangka lainnya.
"Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatannya. Sedangkan untuk ponsel korban, dibawa oleh pelaku berinisial WW yang juga terlibat dalam pengeroyokan, dan saat ini masih kami lakukan pengejaran," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, komplotan curas itu bakal meringkuk di penjara dalam waktu yang lama.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Selain masih memburu pelaku lainnya, kami juga lakukan pengembangan karena diduga komplotan ini tidak hanya beraksi sekali," pungkasnya.
Malang
AKP Sugeng Iryanto
GOR Ken Arok
Jalan Mayjen Sungkono
Kecamatan Kedungkandang
TribunJatim.com
berita Kabupaten Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Kapten Fourteen Main Basket Pakai Sepatu Futsal, Tetap Tunjukkan Perjuangan di DBL Surabaya |
![]() |
---|
Sosok Aqil Wijaya Siswa SDN yang Rajin Bersihkan Musala, Guru Olahraga: Kenapa Kamu Nggak Pulang |
![]() |
---|
Bobol Minimarket di Mojokerto Lewat Plafon, Aksi Pemuda Gresik Gagal Usai Terdeteksi Sensor Gerak |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Wahyudin Moridu yang Viral 'Rampok Uang Negara', Kini Jualan Es Batu: Nol Lagi |
![]() |
---|
Menang Dramatis, SMAN 8 Surabaya Penuh Sukacita di DBL Arena Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.