Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tragedi Arema vs Persebaya

Ada Dirut LIB, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Kembali Diperiksa di Mapolda Jatim, Ditahan Hari Ini?

Enam orang tersangka atas kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang kembali diperiksa penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, di M

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Abdul Haris, Suko Sutrisno, dan Akhmad Hadian Lukita didampingi kuasa hukum masing-masing, saat di Mapolda Jatim 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Enam orang tersangka atas kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang kembali diperiksa penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, di Mapolda Jatim, Senin (24/10/2022). 

Tiga orang tersangka yang datang ke Mapolda Jatim sekitar pukul 09.00 WIB itu, tampak didampingi oleh kuasa hukum mereka masing-masing. 

Yakni, Akhmad Hadian Lukita (AHL), Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB); Abdul Haris (AH), Ketua Panitia Panpel (Panpel); Suko Sutrisno (SS), Security Officer.

Sekitar pukul 12.00 WIB, ketiga orang tersangka itu keluar dari ruang penyidik untuk beristirahat. Kuasa hukum AH, Taufik Hidayat tak menampik, agenda pemeriksaan terhadap kliennya untuk kesekian kali ini, akan berakhir dengan penahanan. 

"Jadi begini untuk saat ini Pak Haris sudah terima dengan segala resiko dijadikan tersangka, mungkin akan ditahan," katanya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (24/10/2022). 

Sebagai kuasa hukum, Taufik Hidayat mengaku, dirinya tidak menerima dengan penetapan status tersangka kepada kliennya yang cenderung sepihak. 

Padahal, sebagai panpel, AH tidak dapat lepas dari garis koordinasi yang lebih tinggi di tingkat federasi yakni PSSI. 

Baca juga: Diperiksa 5 Jam Jadi Saksi Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule Dicecar 45 Pertanyaan Penyidik Polda Jatim

Taufik menyebut, PSSI merupakan pihak yang paling bertanggung jawab secara moral ataupun hukum. 

Bahkan, pihak keamanan, dalam hal ini, mantan Kapolres Malang dan Kapolda Jatim, dianggap Taufik, juga ikut bertanggung jawab atas insiden tersebut. 

"Seperti yang saya sampaikan diawal, seharusnya ketua PSSI itu bertanggung jawab secara moral dan secara hukum. Begitu juga kapolres dan kapolda, mantan begitu. Dan siapapun yang terkait," katanya. 

Mengapa demikian, lanjut Taufik, penyelenggaraan pertandingan sepak bola yang bergulir selama ini, selalu berkaitan dengan sejumlah pihak dan stakeholder termasuk pihak keamanan dari unsur Kepolisian. 

"Karena, bola ini gak bisa terlaksana tanpa adanya, keterkaitannya. Saya tahu posisi pak Haris akan ditahan, dan saya agak bingung saya mau menyampaikan kepada keluarga dan anak-anak, yang diserahkan pada kita. Walaupun beliau sudah siap dengan segala resiko. Saya kira tetap ada beban mental yang harus ditanggung keluarganya," jelasnya. 

Baca juga: Website Resmi PT LIB Diretas, Pelaku Tinggalkan Pesan: Mending Bubarin Aja

Oleh karena itu, Taufik berharap, pihak organisasi masyarakat keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah untuk dapat mendorong aparat berwajib melalui Kapolri melakukan pengusutan hukum atas kasus Tragedi Kanjuruhan secara tuntas. 

Pasalnya, ratusan orang korban jiwa dalam insiden tersebut, disebut oleh Taufik, memiliki latar belakang sebagai NU dan Muhammadiyah. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved