Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tuban

Ternyata Sudah 5 Kali Pengedar Sabu asal Bojonegoro Ngaku Dapat Barang dari Jaringan Lapas Porong

Pengedar sabu H asal Desa Mojodeso, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tuban. 

Penulis: M Sudarsono | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/M SUDARSONO
BNNK Tuban saat ungkap kasus pelaku peredaran narkoba jenis sabu, Senin (24/10/2022). Ternyata pengedar sabu sudah lima kali dapat barang dari jaringan Lapas Porong. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Pengedar sabu H asal Desa Mojodeso, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tuban

Sebelum meringkus residivis tersebut, petugas mengamankan lebih dulu pengedar sabu lain yaitu ED dan EN asal Kecamatan Temayang, pada Kamis (20/10/2022), siang. 

"Penangkapan ketiga pengedar ini hasil pengembangan dari korban penyalahgunaan narkotika yang kita tangani. Semua dari Bojonegoro," kata Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana, Senin (24/10/2022). 

Made menjelaskan, ED dan EN ditangkap di sebuah ruko kawasan Kota Bojonegoro, sedangkan H ditangkap disebuah kos wilayah yang sama. 

Dari penangkapan ED dan EN tersebut, pemain baru itu menyebut nama H selaku pemasok barang haram. 

Kepada petugas, H yang kakinya terluka dan menggunakan alat bantu itu mengaku, mendapatkan barang haram dari peredaran jaringan lapas Porong yang diduga dilakukan napi. 

Baca juga: Hindari Pemotor, Truk Molen Terjun Bebas ke Sungai di Tuban, 3 Korban Ditemukan Tewas

Baca juga: Tiga Pengedar Sabu Asal Bojonegoro Diciduk, Ngaku Dapat Barang Haram dari Jaringan Lapas Porong

"Pengakuan H dapat dari jaringan lapas Porong, sudah lima kali mendapat kiriman sabu. Ini yang sedang kita dalami," ujarnya kepada wartawan. 

Perwira menengah itu mengungkap, penggeledahan yang dilakukan di kamar kos H bersama BNNP Jatim, mengamankan barang bukti yang tidak sedikit. 

Bahkan petugas juga menemukan sabu sudah dalam bentuk poket yang banyak sudah siap diedarkan, dengan berbagai macam berat. 

Lalu ada juga ganja seberat 83,2 gram yang disembunyikan di bawah kasur dan sisa ganja yang digunakan H sebanyak 2,1 gram, dua handphone, kartu ATM serta uang tunai Rp 1.650.000.

"Dari tangan ED dan EN diamankan barang bukti sabu sekitar 0,29 gram dua handphone, sedangkan H 53,38 gram. Selain mengedarkan, mereka juga pemakai," pungkasnya. 

Akibat perbuatan yang dilakukan, ED dan EN dijerat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sedangkan untuk H yang berstatus residivis diancaman pidana seumur hidup ataupun paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun, sebagaimana pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2).

Baca juga: Kepergok Bawa Sabu, Driver Ojol di Surabaya Diringkus Polisi, Simak Kronologi Lengkapnya

Berita Tuban lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved