Berita Bojonegoro
Tiga Pengedar Sabu Asal Bojonegoro Diciduk, Ngaku Dapat Barang Haram dari Jaringan Lapas Porong
Tiga pengedar sabu asal Bojonegoro diciduk BNNK Tuban, mengaku mendapatkan barang haram dari jaringan Lapas Porong Sidoarjo.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Tiga pengedar sabu dicokok Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tuban.
Masing-masing berinisial ED dan EN asal Kecamatan Temayang, serta H asal Desa Mojodeso, Kecamatan Kapas, Bojonegoro.
Penangkapan ketiganya merupakan hasil pengembangan yang dilakukan BNNK Tuban, di mana klien (korban penyalahgunaan) dari satuan pemberantas narkoba itu menyebut mendapat barang dari Bojonegoro.
"Setelah kita lakukan pengembangan, akhirnya menangkap ketiga pengedar di wilayah Bojonegoro. Mereka juga pemakai, hasil tes urine positif," kata Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana, Senin (24/10/2022).
AKBP I Made Arjana menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (20/10/2022), siang. Dua pelaku yaitu ED dan EN dibekuk di kawasan Bojonegoro pusat, beberapa barang bukti juga turut diamankan.
Setelah keduanya diinterogasi, kemudian menyebut barang didapatkan dari H.
BNNK Tuban bersama BNNP Jatim menggeledah kamar kos H, hingga akhirnya mengamankan barang bukti yang tidak sedikit.
Petugas juga menemukan sabu sudah dalam bentuk poket siap diedarkan, dengan berbagai macam berat.
Lalu ada juga ganja seberat 83,2 gram yang disembunyikan di bawah kasur dan sisa ganja yang digunakan H sebanyak 2,1 gram.
"Dari tangan ED dan EN diamankan barang bukti sabu sekitar 0,29 gram, sedangkan H 53,38 gram," terangnya.
Perwira menengah itu menambahkan, dari ketiga pelaku yang diamankan tersebut, satu di antaranya residivis, yaitu H.
Kepada petugas, H menyebut, mendapatkan barang haram dari jaringan Lapas Porong Sidoarjo yang diduga dilakukan napi.
Baca juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sabu di Bangkalan Menangis, Sebut Cuma Teruskan Bisnis Mendiang Bapak
Sedangkan ED dan EN merupakan pemain baru.
Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika denngan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Untuk H ancaman dipidana seumur hidup ataupun paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun, sebagaimana pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2)," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Bojonegoro