Berita Malang
Larangan Tilang Manual, Satlantas Polresta Malang Kota Maksimalkan ETLE Mobile
Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 soal larangan melakukan tilang manual.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 soal larangan melakukan tilang manual.
Menanggapi adanya ST Kapolri tersebut, Satlantas Polresta Malang Kota memaksimalkan unit ETLE mobile untuk menindak para pelanggar lalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna mengatakan dengan adanya ST Kapolri, maka tilang manual oleh petugas sudah tidak diberlakukan di wilayah Kota Malang.
"Tidak ada tilang manual di Kota Malang. Sebagai gantinya, kami maksimalkan unit ETLE mobile atau biasa disebut dengan nama mobil INCAR," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (25/10/2022).
Sebagai informasi, Satlantas Polresta Malang Kota telah memiliki dua unit mobil INCAR. Dimana unit tersebut melakukan patroli di seluruh ruas jalan di wilayah Kota Malang.d'fg
Kompol Yoppi mengungkapkan, kehadiran mobil INCAR sangat efektif menekan angka pelanggaran lalu lintas.
"Sangat efektif sekali, karena kita hanya jalan dan kamera secara otomatis mendeteksi pelanggar lalu lintas. Setelah mendeteksi, kamera otomatis menyimpan gambar pelanggaran," jelasnya.
Bagi kendaraan pelanggar lalin yang terekam kamera mobil INCAR, akan dilakukan verifikasi.
"Setelah dilakukan verifikasi, surat tilang dari penindakan mobil INCAR langsung dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Dan data alamat itu, berdasarkan data yang diperoleh dari nomor polisi (nopol) kendaraan," tambahnya.
Namun, apabila pemilik kendaraan telah menjual kendaraan tersebut, serta merasa tidak melakukan pelanggaran. Maka, bisa segera melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian.
"Jadi, diperlukan verifikasi terlebih dahulu, apakah betul melakukan pelanggaran. Kalau memang benar melakukan pelanggaran, silahkan pelanggar bisa membayar denda tilangnya. Kalau memang tidak benar melakukan pelanggaran, silahkan konfirmasi ke kami," bebernya.
Apabila terbukti melanggar, maka pelanggar bisa membayar denda tilang secara online melalui Briva.
"Jadi, di surat tilangnya itu telah tercantum nomor pembayaran ETLE Briva dan denda tilang itu langsung masuk ke kas negara," terangnya.
Dirinya menambahkan, rata-rata dalam sehari, mobil INCAR dapat menindak dan menilang sebanyak 50 pelanggar.
"Untuk pelanggaran yang terjadi, didominasi oleh kendaraan roda dua dan jenis pelanggaran paling banyak adalah tidak menggunakan helm," ungkapnya.
Kompol Yoppi berharap, dengan adanya mobil INCAR tersebut, tingkat kedisiplinan berlalu lintas di wilayah Kota Malang akan meningkat.
"Mobil INCAR Polresta Malang Kota berpatroli setiap hari. Oleh karena itu kami berharap kepada masyarakat, berkendaralah yang aman dan selalu mematuhi aturan berlalu lintas," tandasnya