Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Tak Ada Tilang Manual di Tulungagung, Polisi Kembali Aktifkan ETLE dan Mobil INCAR

Tidak ada lagi tilang manual di Tulungagung, polisi kembali mengaktifkan ETLE dan Mobil INCAR. Bagaimana dengan foto dari anggota?

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) atau tilang mobile yang dioperasikan Satlantas Polres Tulungagung, Rabu (26/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik kembali dioperasikan di Tulungagung, Jawa Timur.

Selain itu, Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) atau tilang mobile juga kembali diaktifkan.

Dua sarana ini sempat dinonaktifkan untuk keperluan sinkronisasi  jaringan secara nasional.

Kini penggunakan ETLE dan INCAR akan diintensifkan untuk melakukan tilang elektronik.

Hal ini untuk melaksanakan instruksi Kepala Kepolisian RI untuk meniadakan tilang manual.

"Sebelum Operasi Zebra Semeru 2022 kemarin, ETLE dan INCAR sama-sama diaktifkan. Sekarang akan kembali diintensifkan penggunaannya," terang Kanit Turjawali Satlantas Polres Tulungagung, Iptu Zainudin, mewakili Kasat Lantas, Rabu (26/10/2022).

Saat dihubungi lewat telepon, Iptu Zainudin mengaku baru mengikuti pelatihan ETLE di Polda Jatim.

ETLE dan INCAR akan menjadi ujung tombak penegakan hukum pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Tulungagung.

ETLE terpasang di Simpang Empat Tamanan, sementara INCAR terpasang di mobil.

"Untuk menekan pelanggaran di wilayah pinggiran, kami mengandalkan mobil INCAR," sambung Iptu Zainudin.

Dia menegaskan, hanya dua metode tilang ini yang akan dilakukan.

Tilang yang mengandalkan foto dari personel yang ada di lapangan juga tidak diperbolehkan.

Cara tilang dengan foto kamera personel ini juga belum pernah digunakan di wilayah Tulungagung.

"Tidak ada tilang menggunakan foto dari anggota. Hanya ETLE dan INCAR yang diperbolehkan," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved