Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tragedi Arema vs Persebaya

Tak Puas dengan 6 Tersangka di Tragedi Kanjuruhan, Aremania Menggugat Minta Oknum Pengamanan Diusut

Tim Kuasa Hukum Aremania Menggugat tak puas hanya ada enam tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan Malang.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/RIFKI EDGAR
Tim Kuasa Hukum Aremania Menggugat saat menggelar konferensi pers, Rabu (26/10/2022). 

Penyidikan Lamban

Jubir Tim Gabungan Aremania (TGA), Totok Kaconk menyesalkan lambannya proses penyidikan tragedi Kanjuruhan Malang.

Totok Kaconk menyampaikan hal tersebut dalam pers release pada Selasa (25/10/2022).

Aremania (suporter Arema FC) juga menyesalkan, sampai saat ini hanya ada enam tersangka yang ditetapkan.

"Kami menyesalkan lambannya proses penyidikan kasus tragedi Kanjuruhan yang hingga saat ini hanya menetapkan enam tersangka," ujarnya.

"Padahal cukup tampak di mata kita betapa brutalnya kekerasan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan," ucapnya.

Aremania juga meminta kepada kepolisian agar lebih serius dalam mengawasi penegakan hukum atas tragedi Kanjuruhan.

"Kita minta Kapolri dengan Propam-nya serius untuk mengawasi penegakan hukum pada proses yang sedang berjalan dan bersihkan Polri dari konflik-konflik internal yang justru merugikan pencari keadilan," ujarnya.

Proses penanganan kepada para tersangka tragedi Kanjuruhan yang dinilai lamban ini dikhawatirkan oleh Aremania.

Sebab, dapat memberi kesempatan bagi para tersangka untuk menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya.

"Kalau lamban, dikhawatirkan dapat memberi kesempatan bagi para tersangka untuk menghilangkan barang bukti, atau setidaknya mempengaruhi keterangan saksi-saksi, bahkan mempengaruhi pandangan penyidik dalam menentukan arah proses penyidikan," ucap Tim Hukum TGA, Anjar Nawan.

Dia juga menyampaikan, dari enam tersangka yang baru saja ditahan di Polda Jatim, ketiganya merupakan anggota Polri.

Aremania meminta agar dalam kasus ini, proses pengusutan sesuai dengan fakta yang terjadi.

"Polisi yang jadi tersangka merupakan perwira pertama dan perwira menengah yang saat ini masih aktif. Meskipun saat ini mereka tidak memiliki jabatan komando, tapi hirarki/kepangkatan yang masih melekat padanya berdampak pada objektivitas penyidik dan saksi dari Polri dalam perkara ini," tandasnya.

Sementara itu, hingga Minggu (23/10/2022), korban tewas dalam tragedi Kanjuruhan Malang berjumlah 135 orang, yang terdiri dari Aremania dan polisi .

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved