Tragedi Arema vs Persebaya
Aksi Damai Aremania, Tegaskan Tak Bakal Lindungi Aremania yang Terlibat Pelanggaran Hukum
Aremania kembali menggelar aksi damai di Balaikota pada Kamis (27/10/2022). Berbeda dengan aksi damai sebelumnya yang hanya melakukan aksi diam
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Rifky Edgar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Aremania kembali menggelar aksi damai di Balaikota pada Kamis (27/10/2022).
Berbeda dengan aksi damai sebelumnya yang hanya melakukan aksi diam, kini Aremania datang dengan membawa sembilan tuntutan.
Aksi Aremania ini diawali dengan melakukan long march, dari Alun-Alun Merdeka menuju depan Balaikota Malang.
Mereka membawa poster, hingga membawa keranda mayat dan juga boneka berbentuk pocongan.
Kemudian Aremania menyuarakan sembilan tuntutan, di depan Balaikota Malang.
Dari isi tuntutan tersebut, terdapat kalimat bertuliskan Aremania tidak melindungi siapapun termasuk jika ada Aremania yang terlibat pelanggaran hukum saat kejadian.
Akan tetapi, jika tidak ditemukan fakta hukum atau keterlibatannya, maka Aremania siap mengawal proses pembelaan.
Baca juga: Berpakaian Serba Hitam, Aremania Gelar Aksi Suarakan Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang Minta Maaf
"Sehubungan dengan Tragedi Stadion Kanjuruhan, maka Aremania dan seluruh elemen seporter di Indonesia mendorong proses perbaikan tata kelola sepak bola Indonesia secara menyeluruh," ucap seorang Aremania saat membacakan sembilan tuntutan tersebut.
Aremania juga berjanji akan terus melakukan aksi jika tuntutan-tuntutan tersebut tidak terpenuhi secara keseluruhan.
Berikut ini, sembilan poin yang menjadi tuntutan Aremania dalam aksi damai mereka.
1. Menuntut Aparat Kepolisian serta Penegak Hukum yang lain terkait enam tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tahanan dilakukan proses hukum seadil-adilnya.
Serta menuntut penambahan pasal 338 bahkan 340 dari yang sebelumnya disangkakan oleh penyidik pasal 359 KUHP.
2. A Menuntut pertanggung jawaban moral seluruh jajaran PSSI (mundur dari jabatan saat ini). PSSI harus merevisi regulasi keselamatan dan keamanan penyelanggaran Liga di Indonesia sesuai dengan statuta FIFA. Dan juga merevolusi menyeluruh terhadap sepak bola nasional
B. Menuntut pihak broadcaster Liga untuk mengganti jam pertandingan di malam hari, terutama saat laga riskan.
3. Meminta aparat kepolisian dapat segera menyelediki, mengadili dan merilis siapa saja eksekutor penembak gas air mata saat tragedi kanjuruhan.
4. Menuntut Transparansi aparat Kepolisian terkait hasil sidang etik Eksekutor penembak gas air mata saat tragedi kanjuruhan, jika terbukti ada pelanggaran maka harus dipidana.
5. A. Menolak rekontruksi yang dilakukan oleh Polda Jatim yang menyebutkan bahwa tembakan tidak diarahkan ke arah tribun. Karena sesuai bukti video dan foto yang beredar memang benar adanya penembakan gas air mata ke arah tribun. Dan harus dilakukan rekontruksi ulang sesuai dengan fakta di lapangan.
B. Menuntut BRIN merilis kandungan zat dalam gas air mata yang telah expired yang digunakan dalam tragedi kanjuruhan.
6. Menuntut Manajemen Arema FC harus turut andil mengawal proses Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Selaras dengan perjuangan Aremania yang menuntut keadilan.
7. Menuntut Pemerintah bersinergi dengan Komnas HAM dan menetapkan bahwa para tersangka melakukan kejahatan Genosida.
8. Mengutuk segala bentuk intimidasi dari pihak manapun terhadap para saksi dan korban tragedi kanjuruhan.
9. Meminta 3 Kepala Daerah dan DPRD seluruh Malang Raya turut andil mengawal tragedi kanjuruhan bersama Aremania hingga tuntas.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com