Berita Entertainment
Biasa Hidup Mewah, Nikita Mirzani Tak Nafsu Makan di Rutan dan Perut Sembelit, Postingan Bikin Heboh
Baru sehari mendekam di penjara, terungkap kondisi Nikita Mirzani. Biasanya hidup mewah.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
"Tadi enggak bawa makanan, kata pengacaranya enggak mau makan," kata Dhea.
Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Bunda Corla Beri Pesan, sempat Tolak Rp100 Juta dari Nikmir: Anggaplah
Diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE.
Ia dijerat undang-undang tersebut karena diduga mencemarkan nama baik melalui media sosial seperti yang dilaporkan Dito Mahendra.
Meski statusnya sudah menjadi tersangka, sebelumnya Nikita tidak dilakukan penahanan.
Ia hanya diwajibkan untuk menjalani wajib lapor seminggu sekali berdasarkan pertimbangan memiliki anak.
Baca juga: Dulu Sesumbar Ngaku Jadi Aset Negara, Nikita Mirzani Kini Ditahan di Sel Sekamar dengan 8 Napi
Namun, Nikita Mirzani kini jadi tahanan Kejaksaan Negeri Serang, terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.
Ada beberapa pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.
Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu tindak pidana dengan pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun lebih.
Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Sementara itu, akun Instagram Nikita Mirzani masih aktif saat ia tengah ditahan.
Akun @nikitamirzanimawardi_172 mengunggah kritikannya terhadap hukum di Indonesia.
Akun @nikitamirzanimawardi_172 mem-posting tangkapan layar cuitan Twitter akun @henrysubiakto, Rabu (26/10/2022).
Akun Twitter @henrysubiakto mengkritisi soal konflik pribadi yang dilaporkan dengan pasal penghinaan dan nama baik.
Baca juga: Beda Sikap Nikita Mirzani di Kantor Kejaksaan dan Rutan, Emosinya Meledak, Dilaporkan Dito Mahendra
"Konflik pribadi yg dilaporkan dg pasal penghinaan & pencemaran nama baik (27 psl 3 ITE) tdk bisa DITAHAN sjk UU ITE direvisi 2016.
Itu komitmen negara dg turunkannya ancaman hukuman, bhkn dibuatkan pedoman SKB oleh Jaksa Agung & Kapolri agar dipahami & dipatuhi Jaksa & polisi," tulis akun @henrysubiakto, melansir dari Tribunnews ( grup TribunJatim.com ).