Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Pasuruan

Makan Bakso Belum Selesai, Tersangka Pencabulan di Pasuruan Diciduk Polisi, Sempat Kabur 6 Bulan

Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan tersangka pencabulan anak di bawah umur, Rabu (26/10/2022) malam.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/GALIH LINTARTIKA
Tersangka pencabulan saat diamankan di Satreskrim Polres Pasuruan. Tersangka Pencabulan Dicokok Polisi saat makan bakso 

"Setelah peristiwa di Villa, korban hamil. Tersangka tidak mau tanggung jawab dan melarikan diri," ungkapnya.

Tersangka mengingkari janjinya. Oleh karenanya, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke polisi .

Kasus senada juga sebelumnya terjadi di Probolinggo, daerah yang berbatasan dengan Pasuruan.

HS (51) warga Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Banten, yang merupakan pelaku pencabulan wanita penyandang disabilitas di Probolinggo, ditangkap polisi.

HS sudah lama tinggal di Kota Probolinggo, dan bertetangga dengan korban yang dia cabuli, sebut saja Mawar (31).

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal mengatakan, tersangka diringkus tanpa perlawanan di rumahnya, pada Sabtu (23/7/2022).

"Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Probolinggo Kota," kata AKP Jamal saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).

AKP Jamal menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapati persesuaian keterangan dan petunjuk dari barang bukti yang disita. Alat buktinya pun telah tercukupi.

"Sebelumnya, kami telah melakukan visum et repertum, pemeriksaan korban, saksi-saksi, meminta bantuan saksi ahli penerjemah, ahli psikologi forensik, dan menyita barang bukti," paparnya.

Ia menyebut, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf h UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara ditambah 1/3 apabila dilakukan terhadap korban penyandang disabilitas," ujarnya.

Perempuan berkebutuhan khusus, Mawar (bukan nama sebenarnya) warga Kota Probolinggo jadi korban rudapaksa.

Diduga perempuan 31 tahun itu dirudapaksa oleh tetangganya sendiri.

Ketua RW tempat korban tinggal, Harto mengungkapkan, dugaan kasus rudapaksa ini diketahui oleh warga.

Kala itu, warga melihat Mawar keluar dari rumah terduga pelaku.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved