Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Momentum Hari Pahlawan, Pemkot Surabaya Hapus Sanksi Administratif Bunga Pajak Daerah

Dalam momentum Hari Pahlawan tahun 2022 ini, Pemkot Surabaya menghapus sanksi administratif bunga pajak daerah. Apa saja jenis pajak yang termasuk?

Tribun Jatim Network/Bobby Constantine
Suasana pembayaran pajak di Surabaya, Kamis (27/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bersamaan dengan Hari Pahlawan 2022, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya menghapus sanksi administratif terhadap bunga pajak daerah, yakni pada 10 Oktober-30 November 2022.

Masyarakat Surabaya diharapkan bisa memanfaatkan kemudahan ini.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 99 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Bunga Pajak Daerah kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Pahlawan.

"Ini kebijakan yang rutin kami lakukan dalam peringatan Hari Pahlawan. Harapannya, ini semakin meningkatkan antusiasme masyarakat aktif membayar pajak, baik itu PBB dan sebagainya," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi di Surabaya, Kamis (27/10/2022).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi menjelaskan, intervensi ini sekaligus akan meringankan beban masyarakat. Khususnya, di masa pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Adapun jenis pajak yang termasuk dalam penghapusan sanksi administratif, antara lain pajak hotel, restoran, pajak penerangan jalan (PPJ), parkir, reklame, tempat hiburan dan air tanah.

”Untuk dendanya, secara sistem akan dihapus," kata Musdiq saat dikonfirmasi secara terpisah.

Penghapusan denda tersebut berlaku untuk masa pajak 11 tahun terakhir. Yakni, mulai tahun 2011 sampai dengan bulan November tahun 2022.

Musdiq menambahkan, besaran penghapusan sanksi administratif terhadap bunga pajak daerah akan sesuai periode pembayarannya. Untuk pembayaran di Oktober 2022, penghapusan sanksi administratif sebesar 100 persen.

Sedangkan periode pembayaran November 2022, diberikan penghapusan sanksi administratif sebesar 50 persen. Pembayarannya, dapat dilakukan di semua bank.

Selain penghapusan denda bunga pajak, pihaknya juga memberikan keringanan Insentif Bea Perolehan Hak atas Bangunan (BPHTB). Besarannya sampai 50 persen.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 107 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Rangka Hari Pahlawan.

Harapannya, ini akan memberikan percepatan pelayanan perizinan dan insentif fiskal berupa pengurangan ketetapan BPHTB.

Pemberian insentif PHTB diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan, untuk setiap perolehan hak atas tanah serta bangunan yang melakukan peralihan hak.

Baca juga: Realisasi Pendapatan Pajak Daerah Kota Kediri Januari-September 2022 Melampaui Target

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved