Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tragedi Arema vs Persebaya

Pengacara Suko Sutrisno Buka Suara soal Kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan: Klien Saya Lagi Apes

Agus Salim Ghozali Kuasa hukum Security Officer Suko Sutrisno tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang menilai kliennya tengah apes.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/PURWANTO
Potret kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu


TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Agus Salim Ghozali Kuasa hukum Security Officer Suko Sutrisno tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan 135 orang menilai kliennya tengah apes.

Pasalnya menurut Agus Salim, sebagai Security Officer kliennya telah menjalankan segala tugas dan tidak ada unsur kelalaian atau kesalahan seperti pasal yang disangkakan polisi.

“Dikenakan pasal kelalaian. Tapi Pak Suko itu tidak ada kesalahannya disitu. Orang Jawa bilang itu apes. Secara regulasi Pak Suko tidak masuk dalam regulasi itu, tapi karena apes dan ini termasuk tragedi Nasional sampai Presiden turun dan FIFA mengamati, jadi akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Agus Salim Ghozali kepada Tribun Jatim Network, Rabu (26/10/2022).

“Tapi pak Suko tetap gentelmen, kalau hukum mengatakan seperti itu klien saya tetap kooperatif dan mempertanggungjawabkan apabila nanti di pengadilan telah diputuskan. Tapikan sekarang masih belum, ini baru proses, jadi praduga tak bersalah kami kedepankan,” tambahnya.

Lebih lanjut Agus mengatakan saat ada keputusan untuk ditahan pada Senin (24/10/2022) lalu, kliennya kaget dan bersedih.

“Semua orang tidak saja klien saja ketika dijadikan tersangka lalu ditahan tentu mereka kaget dan terkejut pasti. Tapi Pak Suko percaya pada yang punya hidup yaitu Tuhan,” jelasnya.

Kabarnya saat ini berkas keenam tersangka telah diserahkan ke Jaksa.

Baca juga: Tak Puas dengan 6 Tersangka di Tragedi Kanjuruhan, Aremania Menggugat Minta Oknum Pengamanan Diusut

“Informasi dari penyidik secepatnya akan dilimpahkan ke Kajati. Nanti tinggal bagaimana penilaian Jaksa Penuntut Umum apakah sudah P21 atau P19,” ujar Agus.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved