Respons DPRD Jatim Soal Tunjangan Perumahan Rp 49 Juta yang Ramai Jadi Sorotan
Tunjangan untuk legislatif terus menjadi sorotan dalam beberapa waktu belakangan ini, termasuk legislator di daerah
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Tunjangan untuk DPR jadi sorotan termasuk legislator yang berada di daerah
- Karena, jumlahnya berkisar Rp 70 juta setiap bulannya dimana paling besar dari tunjangan perumahan
- Tunjangan perumahan yang didapat oleh Ketua DPRD Jatim sebesar Rp 57.750.000 termasuk pajak
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tunjangan untuk legislatif terus menjadi sorotan dalam beberapa waktu belakangan ini, termasuk legislator di daerah.
Sorotan pun kini juga tertuju terhadap tunjangan yang didapat oleh Anggota DPRD Jatim.
Karena, jumlahnya berkisar Rp 70 juta setiap bulannya. Dari nominal tersebut item paling besar didapat dari tunjangan perumahan.
Untuk anggota biasa, tunjangan perumahan diketahui berjumlah sebesar Rp 49.087.500,00 perorang termasuk pajak.
Untuk pimpinan dewan, jumlahnya lebih besar. Tunjangan perumahan yang didapat oleh Ketua DPRD Jatim sebesar Rp 57.750.000 termasuk pajak.
Baca juga: Anggota DPRD Dapat Tunjangan Perumahan Rp19 M, Padahal Masih Banyak Warga Miskin, UMK Rp2,1 Juta
Sedangkan untuk wakil ketua, diketahui berjumlah sebesar Rp 54.862.500 perorang termasuk pajak.
Ketentuan ini sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/30/KPTS/013/2023 Tentang Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur.
Dari penjelasan dalam regulasi terkait, angka tersebut didapat bahwa nominal tunjangan perumahan Ketua DPRD sesuai standar sewa rumah negara gubernur.
Kemudian Wakil Ketua DPRD diketahui yakni 95 persen dari tunjangan perumahan Ketua DPRD.
Lalu, untuk anggota Anggota DPRD didapat dari perhitungan 85 persen dari tunjangan perumahan Ketua DPRD.
Diluar tunjangan perumahan, Anggota DPRD Jatim juga mendapat tunjangan transportasi. Jumlahnya sama antara anggota dengan pimpinan dewan. Yakni, berjumlah sebesar Rp20.850.000,00 per orang termasuk pajak. Pembayarannya juga didapatkan setiap bulan.
Rincian itu sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/31/KPTS/013/2023 Tentang Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Rincian Gaji DPR RI Rp 65 Juta, Tunjangan Rumah Resmi Dihentikan usai Didemo Rakyat
Dengan demikian, dari dua item ini, tunjangan DPRD Jatim dalam sebulan berkisar Rp 70 juta sekian.
DPRD Jatim
Musyafak Rouf
tunjangan perumahan
berita jatim hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
17 Personel Polres Jombang Terima Penghargaan setelah Berhasil Tindak Miras Ilegal hingga Narkoba |
![]() |
---|
Imbas Menpora Dicopot Presiden Prabowo, Nasib Proyek Renovasi Stadion Bojonegoro Jadi Tanda Tanya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Sri Mulyani Menteri Keuangan Terlama Kedua Sepanjang RI, Kini Kena Reshuffle |
![]() |
---|
Piala Kajati Cup 2025 Resmi Berakhir, PBSI Jatim: Regenerasi Atlet Bulu Tangkis Nasional |
![]() |
---|
Viral Video Pria Terkapar di Pangkuan Wanita di Bangkalan Madura, Korban Carok? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.