Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Respons DPRD Jatim Soal Tunjangan Perumahan Rp 49 Juta yang Ramai Jadi Sorotan

Tunjangan untuk legislatif terus menjadi sorotan dalam beberapa waktu belakangan ini, termasuk legislator di daerah

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Samsul Arifin
stockland.com.au
JADI SOROTAN - Ilustrasi, Tunjangan untuk legislatif terus menjadi sorotan dalam beberapa waktu belakangan ini, termasuk legislator di daerah. Sorotan pun kini juga tertuju terhadap tunjangan yang didapat oleh Anggota DPRD Jatim.  

Poin Penting : 

  • Tunjangan untuk DPR jadi sorotan termasuk legislator yang berada di daerah
  • Karena, jumlahnya berkisar Rp 70 juta setiap bulannya dimana paling besar dari tunjangan perumahan
  • Tunjangan perumahan yang didapat oleh Ketua DPRD Jatim sebesar Rp 57.750.000 termasuk pajak

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tunjangan untuk legislatif terus menjadi sorotan dalam beberapa waktu belakangan ini, termasuk legislator di daerah.

Sorotan pun kini juga tertuju terhadap tunjangan yang didapat oleh Anggota DPRD Jatim

Karena, jumlahnya berkisar Rp 70 juta setiap bulannya. Dari nominal tersebut item paling besar didapat dari tunjangan perumahan.

Untuk anggota biasa, tunjangan perumahan diketahui berjumlah sebesar Rp 49.087.500,00 perorang termasuk pajak. 

Untuk pimpinan dewan, jumlahnya lebih besar. Tunjangan perumahan yang didapat oleh Ketua DPRD Jatim sebesar Rp 57.750.000 termasuk pajak.

Baca juga: Anggota DPRD Dapat Tunjangan Perumahan Rp19 M, Padahal Masih Banyak Warga Miskin, UMK Rp2,1 Juta

Sedangkan untuk wakil ketua, diketahui berjumlah sebesar Rp 54.862.500 perorang termasuk pajak. 

Ketentuan ini sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/30/KPTS/013/2023 Tentang Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur. 

Dari penjelasan dalam regulasi terkait, angka tersebut didapat bahwa nominal tunjangan perumahan Ketua DPRD sesuai standar sewa rumah negara gubernur.

Kemudian Wakil Ketua DPRD diketahui yakni 95 persen dari tunjangan perumahan Ketua DPRD. 

Lalu, untuk anggota Anggota DPRD didapat dari perhitungan 85 persen dari tunjangan perumahan Ketua DPRD.

Diluar tunjangan perumahan, Anggota DPRD Jatim juga mendapat tunjangan transportasi. Jumlahnya sama antara anggota dengan pimpinan dewan. Yakni, berjumlah sebesar Rp20.850.000,00 per orang termasuk pajak. Pembayarannya juga didapatkan setiap bulan. 

Rincian itu sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/31/KPTS/013/2023 Tentang Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Rincian Gaji DPR RI Rp 65 Juta, Tunjangan Rumah Resmi Dihentikan usai Didemo Rakyat

Dengan demikian, dari dua item ini, tunjangan DPRD Jatim dalam sebulan berkisar Rp 70 juta sekian. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved