Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bupati Bangkalan Tersangka KPK

Belum Ada Penahanan, Pemprov Jatim Tegaskan Bupati Bangkalan Masih Jalankan Tugas Kepala Daerah

Pemprov Jatim belum mengambil langkah lanjutan terkait kabar KPK telah menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka. 

TRIBUNJATIM.COM/FATIMATUZ ZAHROH
Kepala Biro Pemerintahan dan Otoda Setdaprov Jatim Jempin Marbun bicara soal Bupati Bangkalan tersangka KPK. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Biro Pemerintahan dan Otoda Setdaprov Jatim Jempin Marbun menegaskan Pemprov Jatim belum mengambil langkah lanjutan terkait kabar bahwa KPK telah menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka .

Ia menegaskan bahwa saat ini yang bersangkutan yaitu Bupati Bangkalan yang akrab disapa Ra Latif tersebut masih menjalankan tugas sebagai Kepala Daerah seperti biasa. 

“Belum ada (langkah) karena beliau masih menjalankan tugas atau tidak ditahan,” tegas Jempin saat dikonfirmasi Surya, Jumat (28/10/2022) malam. 

Dikatakan Jempin bahwa jika ada penahanan dari pihak yang berwajib sehingga yang bersangkutan tidak bisa menjalankan tugas sebagai kepala daerah, maka baru Pemprov Jatim akan menjalankan mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas atau Plt Bupati.

Dimana sesuai aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jika Bupati berhalangan melaksanakan tugas maka Wakil Bupati yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas. 

“Jadi kalau ditahan sehingga yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan tugas, maka baru ada penunjukan Plt. Karena roda pemerintahan tidak boleh berhenti dan pelayanan pada masyarakat harus terus berjalan,” tegasnya.

Baca juga: Bupati Bangkalan Abdul Latif Tersangka KPK, Pengamat Singgung soal Tantangan Birokrasi di Madura

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membenarkan Abdul Latif Imron telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Alexander mengungkapkan, KPK tidak membolehkan Abdul Latif bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

“Ya pasti (status tersangka), kalau sudah penyidikan pasti ada tersangkanya kan,” kata Alex saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Kompas.com Jumat (28/10/2022).

Ia menuturkan, tidak mungkin pencekalan dilakukan ketika kasus masih di tahap penyelidikan.

Karena sudah naik ke tahap sidik, KPK melakukan upaya paksa penggeledahan.

“Sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana,” ujar Alex.

Baca juga: SOSOK Abdul Latif Bupati Bangkalan Tersangka KPK, Kakaknya Korupsi Suap, Kini Adik Jual Beli Jabatan

Sebelumnya, Tim KPK menggeledah kantor Bupati Bangkalan pada Senin (24/10/2022).

Selain ruangan Abdul Latif, KPK juga menggeledah ruang kerja Wakil Bupati Bangkalan Mohni dan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan, Taufan Zairinsyah.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved