Bupati Bangkalan Tersangka KPK
Belum Ada Penahanan, Pemprov Jatim Tegaskan Bupati Bangkalan Masih Jalankan Tugas Kepala Daerah
Pemprov Jatim belum mengambil langkah lanjutan terkait kabar KPK telah menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Biro Pemerintahan dan Otoda Setdaprov Jatim Jempin Marbun menegaskan Pemprov Jatim belum mengambil langkah lanjutan terkait kabar bahwa KPK telah menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka .
Ia menegaskan bahwa saat ini yang bersangkutan yaitu Bupati Bangkalan yang akrab disapa Ra Latif tersebut masih menjalankan tugas sebagai Kepala Daerah seperti biasa.
“Belum ada (langkah) karena beliau masih menjalankan tugas atau tidak ditahan,” tegas Jempin saat dikonfirmasi Surya, Jumat (28/10/2022) malam.
Dikatakan Jempin bahwa jika ada penahanan dari pihak yang berwajib sehingga yang bersangkutan tidak bisa menjalankan tugas sebagai kepala daerah, maka baru Pemprov Jatim akan menjalankan mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas atau Plt Bupati.
Dimana sesuai aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jika Bupati berhalangan melaksanakan tugas maka Wakil Bupati yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas.
“Jadi kalau ditahan sehingga yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan tugas, maka baru ada penunjukan Plt. Karena roda pemerintahan tidak boleh berhenti dan pelayanan pada masyarakat harus terus berjalan,” tegasnya.
Baca juga: Bupati Bangkalan Abdul Latif Tersangka KPK, Pengamat Singgung soal Tantangan Birokrasi di Madura
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membenarkan Abdul Latif Imron telah ditetapkan sebagai tersangka.
Alexander mengungkapkan, KPK tidak membolehkan Abdul Latif bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
“Ya pasti (status tersangka), kalau sudah penyidikan pasti ada tersangkanya kan,” kata Alex saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Kompas.com Jumat (28/10/2022).
Ia menuturkan, tidak mungkin pencekalan dilakukan ketika kasus masih di tahap penyelidikan.
Karena sudah naik ke tahap sidik, KPK melakukan upaya paksa penggeledahan.
“Sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana,” ujar Alex.
Baca juga: SOSOK Abdul Latif Bupati Bangkalan Tersangka KPK, Kakaknya Korupsi Suap, Kini Adik Jual Beli Jabatan
Sebelumnya, Tim KPK menggeledah kantor Bupati Bangkalan pada Senin (24/10/2022).
Selain ruangan Abdul Latif, KPK juga menggeledah ruang kerja Wakil Bupati Bangkalan Mohni dan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan, Taufan Zairinsyah.