Bupati Bangkalan Tersangka KPK
Bupati Bangkalan Abdul Latif Tersangka KPK, Pengamat Singgung soal Tantangan Birokrasi di Madura
Pengamat politik dari Universitas Trunojoyo Madura menyinggung soal birokrasi di Madura imbas Bupati Bangkalan yang kini tersangka KPK.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK yakni kasus dugaan suap jual beli jabatan dan perkara lain.
Dijeratnya Ra Latif, panggilan akrabnya, menambah catatan Bupati Bangkalan yang berurusan dengan lembaga antirasuah tersebut.
Pengamat politik dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Surokim Abdussalam menilai kondisi ini lantaran tantangan besar birokrasi di Madura memang ada pada birokrasi patronase yang terlalu kuat oleh kendali elit.
Hal ini memang menjadi tantangan untuk mewujudkan good governance substantif .
"Kuatnya parton ini yang sering tak sejalan dengan semangat penyelenggaraan birokrasi good governance," kata Surokim, Jumat (28/10/2022).
Situasi demikian, lanjut Surokim, memang pelik juga karena kekuatan kelas menengah kritis di Madura yang bisa menjadi watchdog dan korektor elit birokrasi sangat minim.
Baca juga: SOSOK Abdul Latif Bupati Bangkalan Tersangka KPK, Kakaknya Korupsi Suap, Kini Adik Jual Beli Jabatan
Baca juga: Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Tersangka Korupsi Jual Beli Jabatan, DPC Hanura: Diam Dulu
Apalagi, masih sering ada perasaan sungkan untuk bisa mengkritisi secara terbuka terhadap penyelenggara negara yang berasal dari trah elit tertentu.
"Saya pikir masih sulit untuk mengharapkan pemimpin publik yang aktivis termasuk melalui pemilu langsung karena faktor budaya tadi," tambah Surokim yang juga peneliti senior Surabaya Survei Center (SSC).
Lebih lanjut, Surokim berpendapat untuk mengeliminasi hal itu memang perlu menguatkan fungsi pengawasan publik yang dalam hal ini adalah menguatkan kelas menengah progresif di Madura.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyebut Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif telah menyandang status tersangka.
Hal ini seiring tindakan penyidikan atas dugaan perkara suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Hal itu disampaikan Alex saat mendampingi Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK dalam kesempatan berkenalan dengan awak media di Ruang Media Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
"Kalau sudah ada penyidikan, sudah ada tersangkanya kan. Umumnya kalau ada pencekalan nggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal, berarti sudah naik ke penyidikan,” katanya.
Baca juga: Harta Kekayaan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang Diduga Terlibat Suap Jual Beli Jabatan
Berita Surabaya lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com