Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Akhirnya Hotman Paris Bantu Nikita Mirzani? Minta Semua Pakar Hukum Jelaskan Pasal: Jawab ke Publik

Hotman Paris berkomentar soal Nikita Mirzani yang ditahan oleh Kejari Serang karena kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra di medsos.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
kolase Youtube tayangan Hotman Paris show
Hotman Paris dan Nikita Mirzani. Kini sang pengacara soroti nasib si artis yang ditahan. 

TRIBUNJATIM.COM - Pengacara Hotman Paris rupanya ikut menyoroti penahanan artis Nikita Mirzani.

Hotman Paris berkomentar soal Nikita Mirzani yang ditahan oleh Kejari Serang karena kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra melalui media sosial.

Hotman Paris sampai menyinggung para pakar hukum di Indonesia.

Yakni soal alasan jaksa menahan artis yang diketahui sempat berkongsi dalam bisnis Holywings ini.

Menurut Hotman Paris, jika hanya dikenakan pasal 27 ayat 4 UU ITE yang ancamannya di bawah 5 tahun, maka seharusnya Nikita Mirzani tak perlu ditahan.

Jika hanya berdasarkan hal itu maka Nikita Mirzani ditahan, Hotman Paris lantas menantang semua ahli hukum untuk memberikan pendapatknya.

Sebagai seorang pengacara, menurut Hotman Paris, Jaksa tak bisa menahan Nikita Mirzani begitu saja jika hanya dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE,.

"Karena kalau yang dituduhkan pasal 27 UU ITE itu ancamannya hanya 4 tahun. Menurut KUHAP, ancaman di bawah 5 tahun tak boleh ditahan," kata Hotman Paris dilansir dari Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Hotman Paris Dibayar Mahal Teddy Minahasa? Kini Curiga Irjen Sebenarnya Dijebak Anak Buah: Bermain

Untuk itu, Hotman Paris penasaran alasan Jaksa menahan Nikita Mirzani dan meminta kejelasan pasal lain yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani.

"Saya pertanyakan ke kejaksaan, selain pasal 27 ayat 3 UU ITE, apakah ada pasal lain yang dituduhkan ke Nikita Mirzani.”

“Tolong dijawab ini ke publik, soalnya banyak yang bertanya ke Hotman,” ujarnya, dikutip TribunJatim.com dari BangkaPos.

Baca juga: Kini Teddy Minahasa Sudah Huni Rutan, Hotman Paris Bahas Perintah Kapolri, Tak Dukung Polisi Hedon

Kemudian, Hotman Paris menegaskan dia tak membela siapapun dan juga tak bermaksud untuk menyudutkan pihak manapun.

Ia hanya ingin publik tak lagi bertanya-tanya mengenai hal tersebut.

“Saya hanya bertanya tidak menyudutkan, ada pasal lain nggak?" ujar Hotman Paris.

Hotman Paris melanjutkan, jika memang Jaksa hanya mendasarkan pada pasal 27 ayat 3 UU ITE dan menahan Nikita Mirzani, ia merasa perlu mendapatkan pendapat dari para pakar hukum lainnya.

"Kalau memang pasal yang dituduhkan hanyaa Pasal 27 ayat 3 UU ITE, saya minta pendapat semua ahli hukum seluruh Indonesia.”

“Atas dasar apa Nikita Mirzani harus ditahan, karena KUHAP kalau di bawah 5 tahun tak bisa ditahan. Tolong dijelaskan pihak Kejaksaan, ini hanya bertanya," tutupnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Serang menolak penangguhan penahanan tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani.

Dengan adanya keputusan tersebut, Nikita Mirzani tetap ditahan di Rutan Klas IIB Serang hingga 13 November 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, penolakan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya sudah sesuai pemantauan dan analisa JPU.

"Sejak tahap penyidikan sampai tahap II, maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," kata Freddy saat dihubungi Kompas.com melalui pesan WahtsApp, Sabtu (29/10/2022).

Baca juga: Pesan Keras Nikita Mirzani ke Nindy Ayunda, Berharap Kekasih Dito Mahendra juga Dipenjara, Tolong

Pertimbangan lain, kata Freddy, karena sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri.

"Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujar Freddy.

Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani telah mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten pada Rabu (26/10/2022) atau sehari setelah Nikita Mirzani ditahan.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak seseorang yang mencari keadilan.

Alasan pengajuan penangguhan penahanan karena sejak proses penyidikan di Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani tidak ditahan dan hanya melakukan wajib lapor sepekan sekali.

Baca juga: Nikita Mirzani Habiskan Rp 10 Juta Demi Para Tahanan, Titip Pesan ke Pengacara, Semua Harus Dapat

Baru-baru ini, pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022). 

Tujuan Fahmi Bachmid adalah untuk mengawal laporan Nikita Mirzani pada Nindy Ayunda yang merupakan kekasih Dito Mahendra.

Tidak sendiri, Fahmi Bachmid membawa korban dan pelapor kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopir Nindy Ayunda, Sulaeman. 

Kuasa hukum Nikita Mirzani ini mengawal laporan kliennya terhadap Nindy Ayunda, kekasih Dito Mahendra, untuk mendapatkan keadilan hukum. 

"Ikut mengawal proses seseorang mencari keadilan di dalam proses ini," kata Fahmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022). 

Baca juga: 8 Sumber Kekayaan Nikita Mirzani yang Ditahan Polisi, Investasi Bisnis Batu Bara hingga Agensi Model

Kemudian, Fahmi menegaskan jika Nikita Mirzani juga memiliki pesan terkait kasus penyekapan yang diduga dilakukan Nindy Ayunda terhadap mantan sopirnya. 

"Niki hanya menyampaikan sesuatu, nanti sebentar akan saya sampaikan bahwa ada beberapa pesan dari Nikita di sampaikan kepada Polres Metro Jakarta Selatan bahwa tolong dia punya laporan sudah sejak Maret," ujar Fahmi Bachmid. 

Nikita meminta agar polisi segera melakukan tindakan terkait kasus dugaan penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda terhadap mantan sopirnya, Sulaeman. 

"Nikita meminta supaya proses penegakan hukum itu kepolisian itu menegakkan dengan cara yang sama sebagaimana yang telah menimpa dirinya itu pesan kepada saya ada beberapa laporan polisi dan ini yang paling catatan dia jadi tersangka," tegas Fahmi. 

Berita Nikita Mirzani lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved