Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Korban Pencurian di Nganjuk Maafkan Maling Ponsel, Polisi Langsung Laksanakan Restorative Justice

Satreskrim Polres Nganjuk terapkan kebijakan Restorative Justice (keadilan restorative) kasus pencurian handphone (HP).

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Achmad Amru Muiz
Pelaksanaan Restorative Justice kasus pencurian HP setelah korban dan pelaku memutuskan untuk berdamai dan meminta kasus tidak dilanjutkan Satreskrim Polres Nganjuk. 

Laporan wartawan Tribu Jatim Network, Achmad Amru Muiz

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Satreskrim Polres Nganjuk terapkan kebijakan Restorative Justice (keadilan restorative) kasus pencurian handphone (HP).

Ini setelah korban pencurian memutuskan untuk berdamai dengan pelaku pencurian.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama menjelaskan, dalam kasus pencurian ponsel tersebut korban pencurian pemilik counter ponsel di Desa Gading Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk yang kehilangan 3 buah ponsel memutuskan berdamai dengan pelaku, HD (33) warga perumahan Tanjung Regency Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk.

"Kami dari Kepolisian hanya memfasilitasi keinginan kedua belah pihak, tentunya melalui mekanisme yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif," kata I Gusti Agung Ananta melalui Kasi Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, Minggu (30/10/2022).

Di samping itu, dikatakan I Gusti Agung Ananta, pelaksanaan program Restorative Justice tersebut dilakukan setelah semuanya sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam Perpol Nomor 08 Tahun 2021.

"Dimana Korban dan pelaku sudah duduk bersama dan saling memafkan," ucap I Gusti Agung Ananta.

Lebih lanjut dijelaskan I Gusti Agung Ananta, kasus pencurian HP tersebut terjadi pada tanggal 20 Juni 2022 lalu.

Baca juga: Kejari Kota Malang Laksanakan Restorative Justice, Tersangka Pencurian Ponsel di Mall Bebas

Dimana Iwan Gunawan pemilik counter Hp “New WRJ Cell” di Desa Gading Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk kehilangan 3 unit HP. Dimana HD pelaku pencurian sebelum melancarkan pencurian HP terlebih dahulu pesan HP kepada pegawai toko korban. Setelah 3 unit HP tersebut disediakan pegawai toko milik korban, dan ketika ada kesempatan pelaku langsung membawa kabur HP incarannya tersebut.

"Pelaku sempat buron selama beberapa bulan hingga akhirnya tertangkap pada tanggal 30 September 2022 di rumahnya di Perum Tanjung Regency Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk," ujar I Gusti Agung Ananta.

Sementara korban pencurian sekaligus pemilik counter New WRJ Cell, Iwan Gunawan membenarkan kalau pihaknya telah meminta kepada petugas untuk menempuh jalan damai dan tidak melanjutkan perkara tersebut ke tingkat lebih lanjut.

"Kami dan keluarga yang hadir saat itu sudah mengambil keputusan untuk sepakat berdamai dengan pelaku HD dengan pertimbangan kemanusiaan, pelaku sudah meminta maaf dan saya sudah memaafkan perbuatannya," tutur Iwan.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved