Berita Kota Malang
Kejari Kota Malang Laksanakan Restorative Justice, Tersangka Pencurian Ponsel di Mall Bebas
Pelaku dimaafkan korban, Kejari Kota Malang melaksanakan Restorative Justice, tersangka pencurian ponsel di mall bebas dari tuntutan hukum.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan Restorative Justice (RJ) perkara kasus pencurian ponsel, Jumat (7/10/2022) siang.
Pelaksanaan RJ tersebut dilakukan di Kantor Kejari Kota Malang, dengan mempertemukan kembali korban dan tersangka.
Perlu diketahui, tersangka pencurian yang dilakukan RJ tersebut adalah SA (32), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Sedangkan korban adalah seorang perempuan berinisial D.
Kepala Kejari Kota Malang, Edy Winarko melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, sebelum dilaksanakan RJ, pihaknya telah melakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.
Dari ekspose tersebut, perkara itu telah memenuhi aturan dan syarat yang tercantum dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Ada beberapa pertimbangan, mengapa kami melaksanakan RJ kasus tersebut. Yang pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, lalu ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, serta perbuatan tersangka telah dimaafkan korbannya dan ada kesepakatan damai," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (7/10/2022).
Karena ada kesepakatan damai dan korban telah memaafkan, maka Kejari Kota Malang memutuskan untuk menghentikan penuntutan.
"Karena korbannya telah memaafkan dan ada kesepakatan damai dengan tersangka, maka kami menghentikan penuntutan dan tersangka resmi dibebaskan," jelasnya.
Dirinya juga memberikan pesan kepada tersangka, untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Pesan saya kepada tersangka, bahwa ini adalah perbuatan pertama sekaligus yang terakhir. Kita berharap, hal ini menjadi pelajaran yang berharga dan tidak diulangi lagi perbuatannya," tambahnya.
Setelah adanya RJ ini, para pihak telah kembali ke keadaan semula. Dan barang bukti ponsel yang diambil tersangka, dikembalikan kepada korban.
Baca juga: Apes, Ditinggal Kabur Teman Saat Curi Onderdil Mesin, Pria di Tuban Babak Belur Dihajar Warga
Sebagai informasi, perkara tersebut bermula pada Sabtu (16/7/2022) saat tersangka berada di dalam mall yang terletak di Jalan Merdeka Timur.
Saat di dalam mall, tersangka melihat ponsel Samsung A71 milik korban seharga Rp 2,5 juta tergeletak di meja area permainan.
Setelah itu, tersangka mengambil ponsel tersebut dan membawanya ke konter untuk melepas nomor dan memflash ponsel. Kemudian, tersangka pulang ke rumahnya dan ponsel tersebut digunakan tersangka sendiri.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Malang