Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Blitar

Rekrutmen Anggota PPK Pemilu 2024 di Kota Blitar Dimulai November, Pendaftaran lewat Online

Rekrutmen anggota PPK Pemilu 2024 di Kota Blitar akan dimulai November mendatang, pendaftaran lewat online di aplikasi SIAKBA KPU.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rangga Bisma Aditya, Senin (31/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Rekrutmen tenaga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 di Kota Blitar akan segera digelar.

Kini, KPU Kota Blitar sedang mempersiapkannya.

Pendaftaran rekrutmen tenaga PPK dan PPS Pemilu 2024 dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). 

Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rangga Bisma Aditya mengatakan, sesuai jadwal pendaftaran rekrutmen anggota PPK dilakukan mulai 16 November 2022, dan pendaftaran rekrutmen anggota PPS dimulai pada 29 November 2022.

"Pendaftaran anggota PPK dilakukan 16 November 2022 dan pendaftaran anggota PPS mulai 29 November 2022. Pendaftaran dilakukan secara online lewat aplikasi SIAKBA KPU," kata Rangga Bisma Aditya, Senin (31/10/2022).

Jumlah kebutuhan anggota PPK dan anggota PPS Pemilu 2024 di Kota Blitar masih sama dengan Pemilu sebelumnya. 

Jumlah kebutuhan anggota PPK sebanyak 15 orang. Tiap kecamatan butuh lima anggota PPK. Di Kota Blitar terdapat tiga kecamatan. 

Sedangkan jumlah kebutuhan anggota PPS sebanyak 63 orang. Tiap kelurahan butuh tiga anggota PPS. Kota Blitar memiliki 21 kelurahan.

"Kami sudah koordinasi dengan Pemkot Blitar terkait persiapan pendaftaran anggota PPK dan anggota PPS. Kami meminta pemkot membebaskan biaya tes kesehatan untuk pendaftar anggota PPK dan anggota PPS," ujarnya. 

Rangga Bisma Aditya meminta masyarakat mendaftar rekrutmen anggota PPK dan anggota PPS secara mandiri melalui aplikasi SIAKBA.

"Kami mendorong masyarakat di Kota Blitar yang akan mendaftar anggota PPK dan anggota PPS dapat mengakses aplikasi SIAKBA secara mandiri, agar tidak terjadi penumpukan pendaftar di Kantor KPU Kota Blitar," katanya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Blitar

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved