Berita Pasuruan
Terugkap Keuntungan yang Didapatkan Pelaku Perdagangan Anak di Bawah Umur di Pasuruan
Satreskrim Polres Pasuruan membuka keuntungan dari bisnis prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur usia 13 tahun.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan membuka keuntungan dari bisnis prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur usia 13 tahun.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, bisnis perdagangan orang yang melibatkan anak - anak ini untungnya menggiurkan.
Dari hasil penyidikan, setiap kali transaksi, mami atau yang juga pemilik villa itu mendapatkan keuntungan 40 persen dari menjual anak - anak ini.
Sedangkan, anak - anak sendiri yakni korban itu juga mendapatkan keuntungan sebesar 40 persen. Sisanya, 20 persen itu hak makelar atau penjaga villa yang mencari tamu.
"Setiap kali job, para tamu harus mengeluarkan uang sebesar Rp 600 ribu untuk bisa mendapat kesempatan ditemani para anak - anak itu," katanya.
Menurut dia, uang itu untuk membayar service para korban perdagangan anak beberapa jam setelah kesepakatan dibuat oleh pencari tamu tadi.
"Jika dihitung, para korban hanya mendapat untung Rp 240 ribu setiap transaksi. Sisanya, bukan hak para korban, karena langsung dipotong tersangka," ungkapnya.
Kasat menjelaskan, dari hasil pemeriksaan korban, keduanya sudah dua kali dipaksa melayani tamu oleh para tersangka di sebuah villa di Tretes.
"Jadi belum satu minggu para korban ini tiba di Tretes. Sudah dua kali dijual oleh para tersangka ke tamu - tamu yang membutuhkan teman," ujarnya.
Baca juga: Siasat Busuk Sindikat di Pasuruan Jual Gadis 13 Tahun, Awalnya Korban Dijadikan Pemandu Lagu
Kasat mengakui, pihaknya masih melakukan pendalaman. Ia mengaku akan melakukan penyelidikan lain terkait dugaan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
"Jika memang kami temukan lagi, akan kami Bongkar praktek - praktek prostitusi atau perdagangan orang, apalagi melibatkan anak kecil di bawah umur," lanjut dia.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Korps Bhayangkara berhasil membongkar perdagangan anak dibawah umur, usia 13 tahun di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya juga saat ini sudah diamankan dalam kasus perdagangan anak dibawah umur.
Masih Beredar Chiki Ngebul di Pasuruan, Pedagang Langsung Diamankan dan Diberi Pembinaan Pemkot |
![]() |
---|
Santri di Pasuruan Dibakar Seniornya, Kini Nyawa Tak Tertolong usai Dirawat 19 Hari |
![]() |
---|
Keluarga Besar Klenteng Tjoe Tik Kiong Pasuruan Bersih-bersih Arca Sambut Imlek, Ada Malam Kesenian |
![]() |
---|
Kantor Pasar Poncol di Pasuruan Dirusak Oknum Pedagang, Wakil Wali Kota: Kami Tempuh Jalur Hukum |
![]() |
---|
Meriahnya Pasoeroean Adventure Off Road 3, Diikuti Ratusan Peserta, Ada dari Jabar serta Papua Barat |
![]() |
---|