Berita Pasuruan
Terugkap Keuntungan yang Didapatkan Pelaku Perdagangan Anak di Bawah Umur di Pasuruan
Satreskrim Polres Pasuruan membuka keuntungan dari bisnis prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur usia 13 tahun.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Januar
Ketiganya memiliki peran masing - masing dalam kasus perdagangan anak di bawah umur ini. Ada yang mencari tamu, dan ada yang menyiapkan villa.
Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan uang Rp 480.000, dan beberapa lainnya. Selain itu, dua korban perdagangan orang juga diamankan.
Mereka adalah AR dan NA. Keduanya adalah anak - anak dari Kota Mojokerto. Saat ini, keduanya sudah dikembalikan ke orang tua atau keluarganya.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selain itu, subsidaiar pasal 98 Jo Pasal 76 i UU RI No 34 tahun 2014 tentang perubahan atas undang - undang Nomor 23 tahun 2001 tentang perlindungan anak.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com