Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Pasuruan

Perkara Penambangan Liar di Pasuruan, Sidang PS Digelar dan Terdakwa Dihadirkan

Sidang tidak hanya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil saja, tapi juga digelar Sidang Pemeriksaan Sementara (PS) di lokasi tambang Desa Bulusari.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/GALIH LINTARTIKA
Foto Sidang PS di lokasi tambang Bulusari, Kecamatan Gempol. 

Ia mengaku, selama menjabat sebagai Kades Tahun 2020 pernah didatangi oleh orangnya terdakwa yakni almarhum Sfevanus di kantor Balai Desa.

"Almarhum Stefanus, dan temannya datang katanya disuruh terdakwa untuk menemui saya. Dan memberitahu kalau akan dibangun perumahan prajurit 500 unit," urainya

Ia juga sempat mempertanyakan terkait izin perumahan, kedua orang suruhan terdakwa ini menjawab masih tahap proses dan akan keluar perizinannya.

Saksi lain, Eddy Supriyanto mantan Kadis DPMPT Kabupaten Pasuruan menyatakan, tahun 1996 PT TS memiliki izin eksplorasi tambang.

"Setelah itu, tidak dikeluarkan izinnya. Karena penambang sebelumnya tidak melakukan kewajibannya melakukan reklamasi bekas tamanbang," jelasnya.

Sedangkan, PT PTP, dipastikan tidak memiliki izin tambang alias ilegal.

Selama melakukan penambangan di Bulusari, pihak PT PTP belum memiliki izin tambang.

Ketika ditanya Mejelis Hakim, terkait peruntukan kawasan itu, ia menjelaskan, kawasan itu masuk pertanian kering.

"Bukan tambang atau pun permukiman," katanya.

Usai menggelar sidang PS, ketua majelis hakim kembali melanjutkan sidang di PN Bangil dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang dilanjutkan, Kamis mendatang.

Sekadar informasi, terdakwa didakwa pasal berlapis, kesatu, primair melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair Pasal 158 UU No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

atau kedua, primair melanggar pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair, pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 56 ke- 2 KUHP.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved