Berita Pasuruan
Perkara Penambangan Liar di Pasuruan, Sidang PS Digelar dan Terdakwa Dihadirkan
Sidang tidak hanya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil saja, tapi juga digelar Sidang Pemeriksaan Sementara (PS) di lokasi tambang Desa Bulusari.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/GALIH LINTARTIKA
Foto Sidang PS di lokasi tambang Bulusari, Kecamatan Gempol.
atau ketiga, melanggar pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
dan atau keempat, Primair melanggar Pasal 70 Ayat (2) Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Subsudair
Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Lebih Subsidair Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.