Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

SOSOK Penyusup yang Paksa Temui Nikita Mirzani, Ngamuk-ngamuk Ngaku Pengacara, Fitri: Jangan Lagi!

Fitri Salhuteru, sahabat Nikita Mirzani ngamuk karena ada penyusup yang paksa masuk temui Niki di penjara.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
Instagram/nikitamirzanimawardi_17
Ada penyusup yang paksa temui Nikita Mirzani di penjara. Fitri Salhuteru ngamuk. 

"Yang tadi enggak kenal, seperti ini sering terjadi pada Niki, bagaimana Niki diintimidasi oleh orang-orang tidak dikenal."

"Jangan lakukan lagi ini udah diranah hukum, Niki udah di sini jangan coba-coba lagi intimidasi Nikita," terangnya. 

  

Baca juga: Akhirnya Hotman Paris Bantu Nikita Mirzani? Minta Semua Pakar Hukum Jelaskan Pasal: Jawab ke Publik

Sementara itu, pengacara Hotman Paris sempat berkomentar soal Nikita Mirzani yang ditahan oleh Kejari Serang karena kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra melalui media sosial.

Hotman Paris sampai menyinggung para pakar hukum di Indonesia.

Yakni soal alasan jaksa menahan artis yang diketahui sempat berkongsi dalam bisnis HolyWings ini.

Menurut Hotman Paris, jika hanya dikenakan pasal 27 ayat 4 UU ITE yang ancamannya di bawah 5 tahun, maka seharusnya Nikita Mirzani tak perlu ditahan.

Jika hanya berdasarkan hal itu maka Nikita Mirzani ditahan, Hotman Paris lantas menantang semua ahli hukum untuk memberikan pendapatnya.

Baca juga: Pesan Keras Nikita Mirzani ke Nindy Ayunda, Berharap Kekasih Dito Mahendra juga Dipenjara, Tolong

Sebagai seorang pengacara, menurut Hotman Paris, Jaksa tak bisa menahan Nikita Mirzani begitu saja jika hanya dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE,.

"Karena kalau yang dituduhkan pasal 27 UU ITE itu ancamannya hanya 4 tahun. Menurut KUHAP, ancaman di bawah 5 tahun tak boleh ditahan," kata Hotman dilansir dari Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Kamis (27/10/2022).

Untuk itu, Hotman penasaran alasan Jaksa menahan Nikita dan meminta kejelasan Pasal lain yang dituduhkan kepada Nikita.

"Saya pertanyakan ke kejaksaan, selain pasal 27 ayat 3 UU ITE, apakah ada pasal lain yang dituduhkan ke Nikita Mirzani.”

“ Tolong dijawab ini ke publik, soalnya banyak yang bertanya ke Hotman,”ujarnya, dikutip TribunJatim.com dari BangkaPos.

Kemudian, Hotman menegaskan dia tak membela siapapun dan juga tak bermaksud untuk menyudutkan pihak manapun.

Ia hanya ingin publik tak lagi bertanya-tanya mengenai hal tersebut.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved