Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tragedi Arema vs Persebaya

Berkas Tragedi Kanjuruhan Berstatus P18,Tim Hukum Gabungan Aremania: Sedikit Angin Segar

Berkas perkara Tragedi Kanjuruhan berstatus P18. Status berkas itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Batu, Agus Rujito di hadapan para Aremania

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky. 

Laporan wartawan TribunJatim.com,Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Berkas perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan berstatus P18. Status berkas itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Batu, Agus Rujito di hadapan para Aremania pada Selasa (1/11/2022) kemarin.

Seperti diketahui sebelumnya, pada Selasa (1/11/2022), Aremania menggelar aksi damai di Kejari Batu. Dalam aksi tersebut, perwakilan Aremania diterima langsung Kepala Kejari Batu, Agus Rujito.

Setelah itu, Agus Rujito menelepon pihak Kejati Jatim dan Kejati Jatim menyampaikan bahwa berkas perkara Tragedi Kanjuruhan berstatus P18.

Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky mengatakan, kabar terkait status berkas itu membawa sedikit angin segar bagi Aremania.

"Dengan adanya P18 ini, membawa sedikit angin segar bagi teman-teman Aremania, artinya perkara tidak bergulir langsung dan tidak segera disidangkan. Namun, perjuangan ini masih berlanjut dan tidak berhenti disini saja. Karena yang lebih penting, adalah P19 nya," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (2/11/2022).

Diharapkan dengan adanya P19 yang dikeluarkan jaksa peneliti perkara Kejati Jatim kepada penyidik kepolisian, maka semakin dapat mengungkap dan membuat terang kasus Tragedi Kanjuruhan.

Baca juga: Menduga Ada Unsur Kesengajaan, TGA Serukan Pelaporan Pasal Pembunuhan Atas Tragedi Kanjuruhan

"Yang teman-teman inginkan adalah penerapan pasal pembunuhan, pasal penganiayaan, penambahan tersangka, rekonstruksi ulang, serta autopsi. Dan itu masuk di dalam P19 nya," jelasnya.

Dirinya juga menilai, masih banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Dan melalui P19 ini, pihaknya dapat mendorong jaksa peneliti perkara melihat fakta sebenarnya.

"Seperti misalnya, jalannya rekonstruksi tidak sesuai dengan fakta, dimana tidak ada tembakan gas air mata ke tribun. Jaksa bisa keluarkan P19 dan meminta dilakukan rekonstruksi ulang di TKP sebenarnya yaitu di Stadion Kanjuruhan," tandasnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved