Pembunuhan Brigadir J
Ternyata Hotman Sudah Tahu Nasib Vonis Ferdy Sambo: Bisa Lolos, Strategi Suami PC Bocor, 'Rekayasa'
Diam-diam ternyata Hotman Paris sudah tahu nasib vonis Ferdy Sambo yang paling ditunggu masyarakat, begini penjelasannya.
Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Pengacara kondang Hotman Paris menganalisa sisi hukum kasus Ferdy Sambo Cs terhadap pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat, ajudannya.
Peristiwa yang terjadi pada Juli 2022 lalu itu sudah maju ke tahap persidangan.
Ada analisa yang diungkap Hotman Paris belakangan terkait apa yang akan terjadi dengan Ferdy Sambo.
Sejauh ini, Ferdy Sambo disangkakan pada pasal hukum 340 yang berisi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Hal tersebut karena Ferdy Sambo diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Baca juga: Putri C Nangis Minta Maaf ke Orangtua Yosua, Tetap Salahkan Brigadir J, 4 Bukti Pelecehan Diungkap
Ternyata, di mata pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea, ada hal lain yang akan mempengaruhi hukuman Ferdy Sambo.
Berikut penjabarannya:
Pengacara ternama Hotman Paris akhirnya berdebat saat membahas nasib akhir vonis Ferdy Sambo.
Menurut kaca mata hukum, tangis Ferdy Sambo akan berujung kepada sesuatu yang berbeda.
Hotman mengaku sudah tahu vonis Ferdy Sambo atau yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada suami PC itu.
Baca juga: Alasan Majikan Sekap dan Siksa Rohimah Si ART Ternyata Sepele, Hotman Paris Puas Mereka Ditangkap
Hotman Paris bersikukuh bahwa Ferdy Sambo spontan melakukan pembunuhan kepada Brigadir J karena emosi mendengar cerita istrinya, Putri Candrawathi.
Hal itu kata Hotman Paris, terlihat pada tangisan Ferdy Sambo di depan ajudannya, Bripka RR dan Bharada E.
Berulang kali Hotman Paris menyebut soal apa makna tangisan Ferdy Sambo sebenarnya.
Ia menyoroti momen seorang jenderal menangis di depan ajudannya tersebut.

Uraian Hotman Paris ini terpantau tayang di Catatan Demokrasi di Youtube tvOneNews, Rabu (2/11/2022).
Dalam kesempatan itu, Hotman Paris berdebat dengan seorang advokat lainnya.
Inisiator TAMPAK (Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan), Saor Siagian membantah analisa suami Agustianne Marbun.
Menurut Saor Siagian, tangisan Ferdy Sambo itu merupakan trik dalam rangka memuluskan rekayasanya.
Lalu oleh Hotman Paris hal tersebut dibantah, Hotman mengungkap bahwa tangisan Ferdy Sambo itu dilakukan sebelum adanya pembunuhan.
Baca juga: Terjawab Kebingungan Hotman Paris soal Penahanan Nikita Mirzani, Pantaskah Nikmir Dihukum 12 Tahun?
Awalnya, Hotman Paris menyinggung soal tangisan Ferdy Sambo itu sebelum menghabisi Brigadir J.
“Saya melihat ini, mungkin tim kuasa hukumnya (Ferdy Sambo) berterimakasih sama gw."
Karena akulah yang pertama kali (menemukan fakta tangisan). Saya sesudah baca itu (BAP), apa benar seorang jenderal menangis? Saya baca lagi, saya baca lagi jangka waktu dia menangis,” ungkap Hotman Paris dilansir Tribun Jatim dari Catatan Demokrasi di Youtube tvOneNews, Rabu (2/11/2022).
Hotman Paris menggarisbawahi adanya jangka waktu tangisan dalam peristiwa rentetan Ferdy Sambo menembak korban Yosua.
Baca juga: Hotman Paris Dibayar Mahal Teddy Minahasa? Kini Curiga Irjen Sebenarnya Dijebak Anak Buah: Bermain
Hal itu pun hampir ditanggapi oleh Saor Siagian yang sudah gemas, namun ia tahan dan mempersilakan Hotman Paris melanjutkan terlebih dahulu.
Jika melihat jangka waktu Ferdy Sambo menangis hingga membunuh Brigadir J, kata Hotman Paris, maka Mantan Kadiv Propam itu bisa lolos dari pembunuhan berencana.
“Jangka waktu menangis sampai kemudian penembakan kurang dari 45 menit dan itu tidak ada orang lain, kalau itu berpura-pura, dan waktu itu kan belum ada sandiwara, belum terbongkar. Maksudnya itulah motivasi saya, saya melihat saya bisa masuk bahwa unsur pembunuhan berencana bisa lolos dari situ. Kalau 338 saya melihat agak susah untuk lolos,” jelasnya.

Kemudian ia juga mengungkap nasib Bharada E yang merupakan justice colaborator.
“Kalau justice colaborator kan tidak menghilangkan perbuatan, hanya dikasih keringanan. Perbuatan tetap ada, justru karena dia mengaku makanya dikasih justice colaborator. Cuma dikurangi hukumannya,” kata Hotman Paris lagi.
Kemudian, Saor Siagian mengungkap hal lain menurut pandangannya.
“Cuma kalau nangis-nangis itu Pak Hotman, itu sudah terbantahkan, ternyata itu betul-betul trik yang dibangun oleh Sambo,” kata dia.
“Ada buktinya?,” tanya host Catatan Demokrasi.
Baca juga: Sosok Henry Yosodiningrat yang Mundur Jadi Pengacara Teddy Minahasa, Digantikan Hotman Paris
“Kan Hotman bilang hanya nangis kepada Bharada E kemudian R, enggak. Ternyata kepada semuanya, kapolri juga. Jadi waktu kapolri nanya, ‘Mbo kamu terlibat gak?’, ‘Nggak’ sambil nangis dia bilang ‘kalau saya ada di situ saya yang nembak kepalanya’,” jelas Saor Siagian.
Saor Siagian mengungkapkan adanya rekayasa yang selalu dibentuk oleh Ferdy Sambo agar lolos dari jeratan hukum pasal 340.
“Jadi artinya itu adalah benar-benar perencanaan dengan trik nangis untuk meyakinkan bahwa dia seperti korban. Dan itulah diakui oleh yang dari KontraS itu, akhirnya karena dia nangis-nangis, yang tadinya mau ke kompolnas kemudian Pungky jadi luluh hatinya kemudian pergi ke Propam,” tutur Saor Siagian
Kemudian, Hotman men-skakmat Saor Siagian dengan membahas jangka waktu tangisan Ferdy Sambo tumpah.
Hotman tak membantah adanya rekayasa yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, namun tangisan pertama Ferdy Sambo tetap jadi kunci.
“Mungkin nangis-nangis belakangan bisa saja rekayasa, tapi kalau seorang jenderal berdua sama ajudannya nangis, kayaknya agak susah disebut itu rekayasa tangisan,” kata Hotman Paris.
Namun ia mengatakan bahwa hal itu tergantung nanti bagaimana hakim menilainya.
“Makanya saya bilang tadi, saya tetap mengatakan, nasibnya Sambo ini jujur tergantung keyakinan hakim, yang mana akan dipilihnya. Apalagi kalau tidak ada bukti kuat dugaan pemerkosaan di Magelang, maka hakim di sini benar-benar akan subjektif keyakinan hakim,” tutur Hotman Paris lagi.
Baca juga: Dituduh Biang Kerok Anti Perdamaian, Hotman Paris Beri Jawaban Menohok: Sudah Berapa Kali Kau Cerai?
Namun Saor Siagian tetap berkeyakinan bahwa Ferdy Sambo akan dijatuhi pasal 340, yakni pembunuhan berencana.
“Kalau saya sih yakin betul ini 340, karena kalau kita bilang obstruction of justice tidak pernah ada kejadian seperti ini,” ujarnya.
“Obstruction of justice kan sudah terjadi perbuatan,” kata Hotman Paris lagi.
“Ya artinya kan karena rekayasa yang dilakukan oleh dia,” balas Saor Siagian lagi.
“Itu kan sudah terjadi perbuatan,” kata Hotman Paris sambil tertawa.
“Justru untuk menutupi perbuatan-perbuatannya itu kemudian digerakan semua. Apalagi dia penegak hukum ditambah sepertiga hukumannya jadi tidak mungkin lagi dia lepas dari 340,” tandas Saor Siagian.

Dalam momen yang sama, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso justru sependapat dengan Hotman Paris.
“Saya justru sependapat dengan Bang Hotman soal waktu yang pendek, saya pernah kasih pendapat bahwa pasal 340 ini problematik ketika masuk dalam jeda waktu yang pendek,” kata dia.
Mana yang akan menjadi keputusan Majelis Hakim nantinya?
Berita seputar Hotman Paris Hutapea lainnya