Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Mengintip Bisnis Kamar di Tulungagung, Biaya Sewa Mulai Rp 25 Ribu, Diduga Dipakai untuk Asusila

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap dugaan persetubuhan di bawah umur, Selasa (1/11/2022) malam.

Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
PFN (23) tersangka yang menyewakan kamar kos untuk pasangan bukan suami istri. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, David Yohane

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap dugaan persetubuhan di bawah umur, Selasa (1/11/2022) malam.

Polisi menangkap ND (35) seorang laki-laki warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung.

Selain itu polisi juga penangkap PFN (23) alias P, perempuan warga Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu yang menyewakan kamar kos short time.

Sedangkan korbannya adalah Bunga (15), nama samaran seorang siswi kelas X SMA.

ND ditahan di Mapolres Tulungagung, sedangkan PFN dikenakan wajib lapor karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

"Tersangka PFN dijerat pasal 296 KUHPidana, karena memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya mata pencarian," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.

Lanjut Anshori, sebelumnya PFN menyewa kamar di sebuah rumah kos di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru.

Lalu PFN menyewakan kamarnya dengan tarif Rp 120.000 per hari.

Bukan hanya harian, kamar ini juga disewakan jam-jaman, dengan tarif Rp 25.000 untuk satu jam, Rp 40.000 untuk dua jam dan Rp 65.000 untuk 3 jam.

Baca juga: Diterpa Isu Asusila, Kades di Lamongan Langsung Beri Klarifikasi: Saya Sendiri Juga Kaget

Untuk menjaring konsumen, PFN bergabung dalam grup Facebook INFO KOS TULUNGAGUNG.

"Dari grup Facebook ini tersangka berkomunikasi dengan calon pengguna kamarnya," sambung Anshori.

Biasanya antara PFN dan penyewa kamar tidak pernah bertemu dan berkomunikasi lewat Ponsel.

PFN memberi alamat kamar miliknya yang sengaja tidak dikunci.

Penyewa tinggal datang dengan pasangannya dan menggunakan kamar itu untuk berkencan.

"Biasnya uang sewa ditinggalkan setelah penyewa selesai menggunakan kamar. Atau bisa djuga ditransfer," ujar Anshori.

Kamar milik PFN kemudian dipakai oleh ND yang berkencan dengan Bunga.

Kepada penyidik, PFN sudah 10 kali menyewakan kamar untuk pasangan bukan suami istri.

Polisi menyita barang bukti uang Rp 50.000, sisa hasil menyewakan kamar kos.

"Tersangka PFN dikenakan wajib lapor karena ancaman hukumannya satu tahun 4 bulan," tegas Anshori.

Sebelumnya personel UPPA Satreskrim Polres Tulungagung menggerebek sebuah rumah kos di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Senin (1/11/2022) pukul 20.30 WIB.

Polisi mendapati ND (35) seusai berhubungan intim dengan Bunga (15).

Dari penyidikan diketahui, Bunga menawarkan jasa kencan dengan tarif Rp 500.000 short time.

Bunga menggunakan jasa seorang teman untuk mencarikan pelanggan, lalu memberikan sebagian tarif kencannya.

Karena itu polisi mengejar teman Bunga karena dinilai sudah menjadi muncikari.

Sedangkan ND telah ditahan dengan ancaman pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu ada ancaman pidana denda sebesar Rp 5 miliar.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved