Polisi Probolinggo Bekuk 12 Pengedar Narkoba, Ratusan Ribu Butir Okerbaya Disita
Hanya dalam kurun waktu kurang 2 pekan, Satresnarkoba Polres Probolinggo mengungkap 8 kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Sudarma Adi
Poin Penting:
- Polres Probolinggo mengungkap 12 kasus narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru Narkoba 2025.
- Sebanyak 12 pengedar ditangkap dengan barang bukti 270.790 butir Okerbaya dan 22,178 gram sabu-sabu.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Hanya dalam kurun waktu kurang 2 pekan, Satresnarkoba Polres Probolinggo mengungkap 8 kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan 4 kasus peredaran Obat Keras Berbahaya (Okerbaya).
Selama 12 hari atau terhitung sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025, sebanyak 12 pengedar diringkus dari 12 kasus dalam Operasi Tumpas Semeru 2025. Dari tangan para pengedar, petugas juga menyita sejumlah barang bukti.
Total ada 270.790 butir Okerbaya disita dengan rincian, 185.683 butir pil jenis Tryhexypenidly dan 85.107 butir pil jenis Dextrometrophan. Selain itu, sebanyak 22,178 gram narkotika jenis sabu-sabu diamankan petugas dari tangan pengedar.
Baca juga: DPRD Jatim Minta Dishub Ketatkan Pemeriksaan Bus Pasca Kecelakaan Maut di Probolinggo
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengatakan, dari operasi kali ini, terdapat 3 wilayah atau kecamatan yang menonjol. Di antaranya, Kecamatan Maron, Kecamatan Banyuayar dan Kecamatan Leces.
"Kami akan terus menekan angka peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Probolinggo dan akan menggencarkan penyuluhan sebagai langkah preemtif untuk menekan peredaran ini," kata AKBP Latif, Rabu (17/9/2025).
"Pengungkapan ini berkat kerja keras jajaran dari Satresnarkoba Polres Probolinggo yang secara tidak langsung sudah menyelamatkan generasi bangsa dari barang haram ini," tambahnya.
Baca juga: Aktivitas Terakhir Hesty Purba Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo, Sempat Pulang Kampung ke Madiun
Para tersangka, menurut AKBP Latifn, dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
"Kami akan terus berupaya menekan dan memberantas peredaran narkoba ataupun obat-obatan terlarang ini demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di wilayah hukum Polres Probolinggo. Terimakasih kami ucapkan kepada jajaran Reskoba," pungkasnya.
Operasi Tumpas Semeru 2025
narkoba
sabu-sabu
obat keras berbahaya (okerbaya)
Polres Probolinggo
TribunJatim.com
Pengendara Dipalak Parkir saat Antar Ibunya Pulang ke Rumah, Mobil Dipukul dan Diteriaki Jukir Liar |
![]() |
---|
Pembangunan Sekolah Rakyat Malang Permanen segera Terealisasi, Lelang Proyek Mulai Akhir September |
![]() |
---|
Gadis WNI Disekap di Cina, Pelaku Minta Tebusan Rp 200 Juta Padahal Gaji Ibunya Rp 30 Ribu Perhari |
![]() |
---|
Jelang Konfercab, PDIP Surabaya Gelar Konsolidasi dan Penguatan Organisasi |
![]() |
---|
2100 Meter Tanah Ahmad Supawi Terimbas Proyek Tol Malang-Pandaan, hingga Kini Tak Dapat Ganti Rugi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.