Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Tiadakan Tilang Manual, Polresta Malang Kota Maksimallkan Mobil INCAR: Bila Ada Oknum Cepat Laporkan

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan arahan dari Kapolri tentang larangan tilang manual.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Taufiqur Rohman
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, Polresta Malang Kota bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan Diskominfo Kota Malang, akan saling bersinergi menjadi satu dalam Komite Komunikasi Digital Kota Malang, untuk menangkal berita hoaks, Senin (31/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 yang menyatakan larangan tilang manual.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, bahwa pihaknya telah melaksanakan petunjuk dan arahan dari Kapolri tersebut.

"Kami di Polresta Malang Kota telah mengadopsi petunjuk dan arahan dari Kapolri termasuk Kapolda Jatim, yaitu untuk tidak melakukan penilangan manual."

"Sehingga, pelaksanaan penilangan menggunakan ETLE Mobile atau biasa dikenal sebagai mobil INCAR," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (6/11/2022).

Apabila ditemukan adanya petugas yang masih melaksanakan penilangan manual, pria yang akrab disapa BuHer ini meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan.

"Apabila masyarakat mendapati ada petugas yang melakukan penilangan manual, untuk segera melaporkan ke kami."

"Bisa melapor melalui Whatsapp Simpati Makota di nomor 0811-127-2000 atau melapor di nomor 0812-1788-5848 atau di nomor 0821-4379-5844."

"Kami tegaskan, bahwa kerahasiaan identitas orang yang memberikan informasi ini kita jamin dan kita jaga," bebernya.

Dirinya mengungkapkan, petugas yang melakukan tindakan penilangan manual, akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Iya pastinya. Yang pertama, petugas yang bersangkutan diambil keterangan oleh Provos, apakah memahami regulasi dan petunjuk pelaksanaannya (juklak),"

"Yang kedua, apakah tindakan yang dilakukannya itu merupakan perintah langsung dari Kasat."

"Seandainya tidak ada, maka anggota tersebut kami berikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna.

Dengan adanya ST Kapolri itu, maka tilang manual oleh petugas sudah tidak diberlakukan di wilayah Kota Malang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved