Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Pembeli Beralih ke TV Digital, Harga Set Top Box di Toko Elektronik Lamongan Meroket

Kini permintaan akan perangkat set top box (STB) pun terpantau meningkat dan harganya naik seiring meningkatnya pembeli.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
Satu diantara toko elektronik di Lamongan yang dapat berkah berlakunya siaran TV digital. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN -  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menanggalkan siaran TV analog untuk migrasi ke TV digital tahap pertama Kamis (3/11/2022).

Kini permintaan akan perangkat set top box (STB) pun terpantau meningkat dan harganya naik seiring meningkatnya pembeli.

Meski pemerintah telah membagikan STB gratis pada warga miskin yang pembagiannya diserahkan TNI, tidak berpengaruh dengan meningkatnya masyarakat yang membutuhkan STB.

Baca juga: Diterpa Isu Asusila, Kades di Lamongan Langsung Beri Klarifikasi: Saya Sendiri Juga Kaget

Set top box merupakan alat penangkap siaran TV digital.

Perangkat ini dibutuhkan bagi masyarakat yang tidak mempunyai TV digital.

Berdasarkan pantauan di sejumlah toko elektronik  bahkan, harga STB naik di Lamongan

Seperti pedagang di elektronik di jalan Lamongrejo menuturkan, harga STB merek Tanaka varian model T2 dibandrol sebelumnya dengan harga Rp180  ribu per unit,  kini setelah ASO naik menjadi Rp Rp 190  ribuan.

Baca juga: Kirim Makanan untuk Sang Ayah di Sawah, Anak Pak Haji di Lamongan Syok: Tak Merespon, Lapor Kades

Kenaikan juga berlaku untuk STB versi Matrix harganya mencapai Rp  225 ribuan.

“Ada kenaikan Rp 10 ribu, semua toko jual (STB) segitu,” kata penjual bernama  Titik, Senin (7/11/2022).

Perangkat STB dengan merek tertentu pada  Oktober lalu,  harganya sudah naik, kemudian turun dan sekarang harganya naik lagi rata-rata hanya Rp 10 ribu per unit.

Baca juga: Hendak Beli Obat, Warga Lamongan Malah Bernasib Tragis, Percikan Api Muncul di Motor

Sementara persyaratan teknis TV digital dan STB sudah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019, yang ditandatangani pada 28 Juni 2019.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengimbau masyarakat untuk membeli STB yang telah mendapatkan sertifikasi Kominfo.

Persyaratan dan proses sertifikasi televisi digital dan set top box dapat diketahui melalui portal e-sertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved