Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Wanita Berkebaya Merah yang Viral, Sengaja Beraksi Pakai Kostum dan Topeng, Bui Menanti?

Sosok pemeran wanita berkebaya merah dalam video dewasa yang viral di Twitter hingga TikTok itu membuat pengakuan di depan polisi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
Twitter via TribunMedan
Inilah pengakuan pemeran wanita berkebaya merah dalam video dewasa yang viral di Twitter hingga TikTok. 

"Hanya 2 orang aja, mereka aja. Ya berdua aja. Alatnya cuma itu aja (tripod)," pungkasnya.

Ukkasya cium tangan gadis bule cilik. Putra Irwasnyah dan Zaskia Sungkar langsung dicap 'Pecinta Wanita'.
Ukkasya cium tangan gadis bule cilik. Putra Irwasnyah dan Zaskia Sungkar langsung dicap 'Pecinta Wanita'. (Kolase instagram.com/zaskiasungkar15 - insta_julid)

Selain itu, penggunaan kostum kebaya merah dengan rok panjang berbahan jarik batik bermotif flora warna cokelat dan juga topeng dalam video dewasa itu rupanya hal yang disengaja. .

Itu merupakan bagian dari fantasi dari pasangan kedua pemeran video dewasa tersebut.

"(Pakai kebaya merah) iya salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu," ujarnya.

Harianto tak menutup kemungkinan adanya alasan lain dari kedua pemeran tersebut sengaja menggunakan dan memilih kostum kebaya batik tersebut.

Hanya saja, hingga saat ini, kedua pemeran video dewasa tersebut, masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"(Alasan lain) ya besok ya, masih lidik, mohon waktu," pungkasnya.

Baca juga: SOSOK 2 Pemeran Wanita Berkebaya Merah, Bukan Suami-Istri, Sengaja Rekam Video 16 Menit di Hotel

Lalu, bagaimana nasib mereka setelah ditangkap?

Sebelumnya, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko mengatakan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Bahaya Kecanduan Video Dewasa

Fenomena "Kebaya Merah" menjadi bahasan ramai di media sosial. Term yang tertuju pada konten video dewasa tersebut dibicarakan lebih dari 32.200 pengguna di Twitter, Sabtu (5/11/2022) kemarin.

Tak sedikit orang-orang yang meminta tautan atau situs yang menampilkan video tersebut

Namun, dokter mengingatkan terdapat bahaya bagi seseorang yang kecanduan video lucah itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved