Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Penyebab Video Kebaya Merah Jadi Viral Diungkap Polisi, Lokasi dan Pakaian Pemeran Disoroti

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman memberikan penjelasan bagaimana video dewasa antara pria dengan wanita berkebaya merah yang viral

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Twitter via Tribunnewsmaker.com
Cuplikan video wanita kebaya merah ini hasil temuan polisi saat mengecek kamar hotel 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman memberikan penjelasan bagaimana video dewasa antara pria dengan wanita berkebaya merah yang viral di Tiktok dan Twitter, beberapa waktu lalu.

Pemilihan kostum kebaya berwarna merah yang dikenakan oleh si pemeran wanita, menjadi pemicunya.

Karena, sejumlah kalangan masyarakat di beberapa platform media sosial, sempat mengidentikan kostum si pemeran wanita tersebut, sebab busana adat warga Bali.

Dan, sejumlah spekulasi netizen, menyebutkan bahwa lokasi pembuatan video dewasa tersebut di salah satu kamar penginapan Pulau Bali.

Padahal, setelah dilakukan serangkaian tahapan penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Sabtu (5/11/2022).

Diketahui, lanjut Farman, lokasi pembuatan video tersebut berada di sebuah kamar hotel, Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya.

"Jadi ini kenapa viral di Bali, kemungkinan masyarakat menduga, karena pakaian yang dipakai pakaian adat, mirip pakaian yang dipakai masyarakat Bali. Tapi kami tegaskan itu dilakukan bukan di Bali, tapi di Surabaya di salah satu hotel Gubeng," ujarnya pada awak media di Banyuwangi, Senin (7/11/2022).

Pemeran laki-laki berhanduk putih dalam video dewasa tersebut, berinisial ACS (29) warga Surabaya. Sedangkan, pemeran wanita berkebaya merah, berinisial AH, warga Malang.

Keduanya, diamankan di sebuah tempat yang sama yakni bangunan kosan yang berlokasi di Jalan Medokan, Surabaya, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (5/11/2022).

"Terduga pelaku kebaya merah 2 orang. Antara lain seorang laki-laki berinisial ACS kelahiran Surabaya dan 1 perempuan, AH kelahiran Malang. Adapun penangkapan dilakukan di daerah Medokan,"

Hingga kini, kedua pemeran dalam video dewasa tersebut, masih menjalani proses penyidikan.

Farman menerangkan, hal tersebut dilakukan agar dapat mengetahui latar belakang motif kedua pemeran, dan proses tersebarnya video dewasa tersebut ke medsos TikTok dan Twitter, beberapa pekan lalu.

Baca juga: Hasil Temuan Polisi di Kamar Hotel Video Wanita Kebaya Merah, Proses Pembuatan Dikuak: Modal Tripod

"Kemudian saat ini sedaang kita lakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif dari keduanya ini melakukan perekaman video dan penyebaran terhadap konten kebaya merah tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Sabtu (5/11/2022) kemarin, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan pengecekan lokasi kamar hotel yang diduga menjadi tempat proses pembuatan video dewasa tersebut.

Hasilnya, petugas telah berhasil mengidentifikasi sosok wanita berkebaya merah tersebut. Hanya saja, informasi tersebut belum dapat dipublikasikan, karena pihaknya masih melanjutkan proses penyelidikan yang terus bergulir.

Bahkan, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim masih terus melakukan upaya pengejaran terhadap sosok yang bertanggung jawab atas video dewasa tersebut, hingga Minggu (6/11/2022).

Mulai dari para pemeran adegan dewasa sepanjang durasi video tersebut. Hingga pihak yang berkaitan langsung atas proses produksi dan penyebaran video tersebut.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik sementara ini. menduga, video dewasa tersebut, diproduksi sekitar Januari hingga Juni 2022.

Sekadar diketahui, Kebaya Merah trending di Twitter.

Warganet dibuat heboh dengan beredarnya sebuah video dewasa antara seorang wanita berkebaya merah dengan seorang pria.

Dalam video viral di TikTok dan Twitter, wanita kebaya merah tersebut tampak melakukan adegan tak senonoh di dalam kamar hotel.

Tanpanya aksi wanita tersebut sengaja direkam oleh pemeran pria.

Pemeran wanita kebaya merah dalam video diduga sebagai karyawan hotel.

Sedangkan sang pria diduga adalah pengunjung hotel.

Ada beberapa versi video wanita kebaya merah yang beredar dengan durasi berbeda-beda.

Potongan adegan dalam video syur itu pun menjadi video viral di TikTok, Twitter, dan aplikasi media sosial lainnya.

Tak hanya video viral, beberapa akun kebaya merah pun muncul di TikTok, seperti @kebayamerahviral, @kebayamerahvral, hingga @kebayaviral.

Sebelumnya, video wanita kebaya merah tersebut diselidiki pihak Polda Bali.

Pasalnya, pemeran video tersebut diduga merupakan seorang wanita yang berada di Provinsi Bali.

Pemerannya bahkan dicurigai merupakan seorang influencer lokal.

Kini kepolisian setempat telah mengumpulkan data dan melakukan analisa wajah.

Akan dilihat apakah cocok antara wajah dalam video dengan influencer lokal tersebut.

Hal ini dilakukan untuk memverifikasi kecurigaan yang dialamatkan kepada terduga pemeran wanita.

Dalam video viral, wajah pemeran wanita yang mengenakan kebaya merah terlihat cukup jelas.

Bukan saja wajahnya, pemeran wanita tersebut juga terlihat komunikasi dengan pemeran lelaki.

Komunikasi ini bisa menjadi salah satu hal yang bisa dianalisa oleh polisi.

Salah satu percakapan yang terjadi menyangkut soal umur wanita kebaya merah tersebut.

Wanita berkebaya merah ini mengaku masih berusia 24 tahun.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko, mengatakan, proses penyelidikan sedang dilakukan.

"Masih dalam proses penyelidikan," ucapnya.

"Berbagai informasi, data, keterangan terus dikumpulkan," imbuh Nanang Prihasmoko, Senin (1/11/2022), mengutip TribunBali.com

"Kami juga melakukan analisa pada video wanita kebaya merah yang viral tersebut," lanjutnya menegaskan.

Polisi juga memastikan, pembuatan video wanita kebaya merah bukan di Bali.

Ditreskrimsus Polda Bali menduga bahwa video dibuat di luar Bali.

"Hasil penyelidikan konten itu tidak dibuat di Bali."

"Tidak boleh kita juga bilang mereka orang Bali karena hanya kebaya yang digunakan wanita dalam video itu," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setiawan, Jumat (4/11/2022).

Dijerat UU ITE

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menambahkan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved