Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Polisi Gercep Tangkap Wanita Kebaya Merah dan Si Pria, Sebut Bukan Pasutri, Kini Buru Tim Produksi

Video wanita kebaya merah tersebut diduga diambil di sebuah kamar hotel di Kota Surabaya.

Penulis: Alga | Editor: Arie Noer Rachmawati
via Tribun Sulbar
Wanita kebaya merah dan pemeran pria telah ditangkap polisi 

TRIBUNJATIM.COM - Sosok wanita kebaya merah dan pria dalam video yang viral di TikTok dikabarkan telah tertangkap.

Dikutip dari Surya.co.id, pasangan ini dilaporkan telah ditangkap Polda Jawa Timur pada Minggu, 6 November 2022.

Jajaran Polda Jawa Timur menyebut jika pasangan dalam video wanita kebaya merah bukan pasangan suami istri.

Diketahui video wanita kebaya merah adalah tayangan dewasa yang viral di media sosial dan berdurasi 16 menit.

Video wanita kebaya merah tersebut diduga diambil di sebuah kamar hotel di Kota Surabaya.

Baca juga: 4 Fakta Video Wanita Kebaya Merah Viral di Media Sosial: Hotel Surabaya - Pemerannya Influencer?

Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Farman, membenarkan penangkapan tersebut.

"Sudah ditangkap Minggu kemarin," katanya saat dikonfirmasi, Senin, 7 November 2022.

Sejak kemarin hingga Senin, 7 November 2022, keduanya masih menjalani penyidikan.

Kedua pemeran disebutkan adalah warga Surabaya.

"Iya keduanya sudah diamankan. Iya warga Surabaya," jelasnya.

Sementara itu kedua pemeran video dewasa tersebut diketahui tinggal di Kota Surabaya, si pemeran pria merupakan warga Surabaya.

Sedangkan pemeran wanita kebaya merah bukan warga Surabaya, tapi telah tinggal secara tidak tetap di ibukota Jawa Timur ini.

Baca juga: Teka-teki Lokasi dan Waktu Perekaman Video Kebaya Merah Terjawab? Tato Mahkota Juga Jadi Petunjuk

Sempat beredar informasi diduga pemeran perempuan yaitu influencer lokal di Bali.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai identitas wanita kebaya merah tersebut.

Setelah mengamankan kedua pemera, polisi terus mengembangkan kasus tersebut.

Kombes Farman mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus video dewasa viral tersebut.

Pasalnya diduga proses pembuatan video dewasa yang akhirnya viral di media sosial tersebut dilakukan sebuah tim.

Tim ini tentunya melibatkan lebih dari dua orang pemeran dalam video dewasa tersebut.

Sementara ini pihaknya masih berupaya mengejar anggota tim produksi pembuatan video dewasa yang viral tersebut.

"Iya (pengejaran tim produksi video). Lagi kami kembangkan," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Senin (7/11/2022).

Fakta-fakta video wanita berkebaya merah yang viral di media sosial. Diduga pemerannya influencer dan direkam di salah satu hotel Surabaya.
Fakta video wanita berkebaya merah yang viral di media sosial yang kini pemerannya sudah ditangkap (Twitter/TribunJatim.com)

Sebelumnya, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan pengecekan lokasi kamar hotel pada Sabtu (5/11/2022) kemarin.

Lokasi kamar hotel tersebut diduga menjadi tempat proses pembuatan video dewasa tersebut.

Hasilnya, pihaknya telah berhasil mengidentifikasi sosok wanita berkebaya merah tersebut.

Hanya saja, informasi tersebut belum dapat dipublikasikan, karena pihaknya masih melanjutkan proses penyelidikan yang bergulir.

Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu mengatakan, pihaknya saat itu masih terus melakukan upaya pengejaran.

Mulai dari para pemeran video dewasa sepanjang durasi 16 menit tersebut.

Hingga pihak yang berkaitan langsung atas proses produksi dan penyebaran video tersebut.

Saat itu belum ada pihak yang diamankan dalam proses penyelidikan atas video adegan dewasa yang terlanjur viral sejak beberapa pekan lalu.

"Belum ada (pihak yang diamankan). Tim masih terus mencari," katanya, saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Minggu (6/11/2022).

Namun berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik sementara ini, diduga video dewasa tersebut diproduksi sekitar Januari hingga Juni 2022 lalu.

"Dugaan di antara bulan Januari-Juni 2022 (proses pembuatan video)," pungkasnya.

Kedua pemeran di video pun terancam dijerat UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 27 ayat 1.

Berita wanita kebaya merah lainnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved