Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tragedi Arema vs Persebaya

Respons Tim Hukum Gabungan Aremania Soal Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Dikembalikan ke Penyidik

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengembalikan tiga berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke penyidik Polda Jatim, Senin (7/11/2022).

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/ Kukuh Kurniawan
Bentangan beberapa spanduk Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan yang terpasang di Posko Tim Gabungan Aremania yang terletak di Gedung KNPI Kota Malang, Jalan Kawi, Kecamatan Klojen. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengembalikan tiga berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke penyidik Polda Jatim, Senin (7/11/2022).

Dalam rilis yang diterima oleh TribunJatim.com, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman membenarkan hal tersebut.

Dalam proses pengembalian tiga berkas perkara itu, juga disertai dengan petunjuk (P-19) agar penyidik Polda Jatim untuk segera dilengkapi.

Di dalam tiga berkas perkara itu, penyidik menyebut tersangka Akhmad Hadian Lukita dari PT LIB disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara tersangka Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca juga: Proses Autopsi 2 Korban Tragedi Kanjuruhan Malang Hampir 7 Jam, Hasil Langsung Diuji Laboratorium

Sementara tiga tersangka yang merupakan anggota Polri yaitu AKP Hasdarmawan, Kompol Setyo Pranoto, dan AKP Bambang Sidik Achmadi disangkakan dengan Pasal  359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Di dalam rilis tersebut, Fathur Rohman membeberkan alasan pengembalian berkas perkara tersebut.

Dimana secara garis besar, bahwa dalam tiga berkas perkara tersebut masih terdapat kekurangan syarat formil dan materiil terhadap pemenuhan unsur-unsur pasal yang di sangkakan.

Selain itu, agar penyidik juga melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi tersebut.

Namun, untuk materi petunjuk yang diberikan kepada penyidik, pihaknya tidak dapat menyampaikan secara detail karena telah masuk dalam materi perkara.

Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky langsung memberikan tanggapannya terkait rilis dari Kejati Jatim tersebut.

"Saya juga baru tahu dari siaran pers Kejati Jatim. Di dalam siaran persnya itu disampaikan bahwa, terkait P19 nya itu tidak bisa dijelaskan secara detail karena telah masuk materi penyidikan,"

"Cuma yang harus digaris bawahi, di siaran persnya itu Kejati Jatim meminta ada pendalaman terhadap pihak-pihak yang harus ikut bertanggung jawab," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (7/11/2022).

Menurutnya, poin yang disampaikan oleh Kejati Jatim itu sangatlah menarik. Karena artinya, salah satu tuntutan dari Aremania telah diakomodir oleh pihak Kejati Jatim.

"Hal ini yang menarik, karena salah satu tuntutan teman-teman Aremania yang disampaikan dalam surat pada saat audiensi di Kejati Jatim pada Kamis (3/11/2022) lalu telah diakomodir (oleh Kejati Jatim),"

"Dan ini artinya, Kejati Jatim punya pemikiran atau sudut pandang yang sama bahwa seharusnya tidak berhenti di enam tersangka itu, dan penyidik diminta mendalami pihak-pihak yang memang harus ikut bertanggung jawab," bebernya.

Namun dirinya menambahkan, bahwa pihaknya belum bisa memberikan tanggapannya secara gamblang terkait P19 berkas perkara Tragedi Kanjuruhan tersebut.

Karena pihaknya juga tidak tahu, apa isi materi P19 tersebut. Namun ia berharap, P19 tersebut mengakomodir kepentingan korban Tragedi Kanjuruhan.

"Kami tidak bisa bicara banyak, karena kami juga tidak tahu materi P19. Kami berharap, di dalam P19 nya tersebut juga berisi poin-poin tentang penambahan beberapa pasal, rekonstruksi ulang termasuk autopsi dan visum luka,"

"Kalau memang isi P19 nya semacam itu, penyidik harus mematuhi petunjuk itu. Dan secara normatif, penyidik punya waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara setelah dikeluarkan P19 tersebut," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved