Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Aneh, Nomor Handphone Brigadir J Mendadak Aktif Lagi, Disebut Langsung Keluar Grup WA Keluarga

Saat nomor handphone Brigadir J aktif lagi, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, tiba-tiba malah keluar dari grup keluarga.

Penulis: Alga | Editor: Arie Noer Rachmawati
via Tribun Jambi
Nomor handphone Brigadir J mendadak aktif lagi 

TRIBUNJATIM.COM - Sebuah keanehan terjadi pada nomor handphone Brigadir J jelang sidang Ferdy Sambo, Selasa (8/11/2022).

Hal itu diungkap oleh Kamaruddin Simanjuntak kuasa hukum Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ia mengatakan bahwa nomor handphone ajudan korban penembakan tersebut baru-baru ini aktif.

Hal ini dianggap aneh, karena selama ini nomor handphone Brigadir Yosua sudah tidak aktif.

Lantas apakah maksud ini semua?

Baca juga: Keluarga Brigadir J Asyik Nyanyi usai Sidang Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak: Pulang Tidak Sedih

Bahkan saat nomor handphone Brigadir J aktif lagi, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, tiba-tiba malah keluar dari grup keluarga.

"Baru saja nomor Alm Brig Pol Nopriansyah Yosua Hutabarat aktif dan keluar dari grup keluarga," kata Kamaruddin Simanjuntak, Selasa (8/11/2022). 

Kemudian Kamaruddin Simanjuntak meminta bantuan untuk melacak siapa yang menggunakan nomor handphone Brigadir J

"Mohon Abang bantu melacak siapa penggunanya, ini nomor: 082281575821 yang tiba-tiba aktif dan keluar tersebut, terima kasih," ujar Kamaruddin Simanjuntak

Melansir Warta Kota, Kamaruddin Simanjuntak juga telah memberitahukannya kepada Kapolri dan Kabareskrim Polri terkait hal tersebut.

Baca juga: Putri Candrawathi Terbukti Tak Dilecehkan? Pernyataan Bripka RR Disoroti Pengacara Brigadir J: Janji

Sementara itu kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E meminta pihak WhatsApp turut dihadirkan dalam persidangan.

Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E mengatakan data percakapan di WhatsApp yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 penting diketahui.

Untuk diketahui, 8 Juli 2022 adalah waktu pembunuhan terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam persidangan pada Senin (7/11/2022), legal counsel pada provider PT XL AXIATA, Viktor Kamang, dan provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support, Bimantara Jayadiputro, dihadirkan.

Keduanya adalah lima saksi yang hadir dari 12 yang akan dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan atas terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Tim penasihat hukum Bharada E telah mendengarkan kesaksian dari Viktor serta Bimantara.

Kamaruddin Simanjuntak kuasa hukum keluarga Brigadir J
Kamaruddin Simanjuntak kuasa hukum keluarga Brigadir J (Warta Kota/Alfian Firmansyah)

"Saksi yang dari Telkom dan XL tadi kan kami sudah menanyakan terkait dengan data yang masuk atau SMS atau telepon yang masuk tanggal 8," tuturnya.

"Tapi tidak ada kan? Itu katanya berdasarkan data yang ada," ujar Ronny Talapessy kepada wartawan pada Senin (7/11/2022).

"Terus kami menanyakan perihal WhatsApp, perusahaan mana yang punya kompeten untuk memberikan data tersebut."

"Yaitu disampaikan adalah dari perusahaan Facebook atau Meta ya tadi disampaikan," lanjutnya.

Atas hal tersebut, ia meminta kepada majelis hakim agar pihak WhatsApp dipertimbangkan untuk dihadirkan dalam persidangan berikutnya.

"Kita sudah memohon kepada majelis hakim agar dipertimbangkan untuk dihadirkan," kata Ronny Talapessy.

Baca juga: Penampakan Saksi Bisu Momen Brigadir J Diduga Lecehkan Putri C, Ferdy Sambo Ngotot: Kita Buktikan

Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan surat keberatan kepada Ketua PN Jakarta Selatan.

Surat tersebut berisi keberatan pihak terdakwa terkait persidangan yang disiarkan secara live atau langsung di TV nasional.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, saat membuka sidang untuk kedua terdakwa dengan agenda mendengar keterangan saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

"Ini ada surat masuk dari saudara penasehat hukum yang ditujukan kepada ketua pengadilan."

"Intinya bahwa saudara penasehat hukum keberatan sidang pengadilan disiarkan secara live, baik media TV nasional maupun di lingkungan pengadilan," kata Wahyu di persidangan.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Majelis Hakim menyampaikan pihaknya sudah melakukan upaya agar persidangan tidak disiarkan secara langsung.

Namun bila masih ada yang menyiarkan, maka Majelis Hakim menyatakan hal itu berada di luar kewenangan mereka.

"Kita sudah sampaikan kepada rekan media, bahkan kita sudah menegur, tapi nyatanya masih ada itu di luar kewenangan kami," ucapnya.

Selain keberatan soal siaran langsung, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga meminta diberikan hak untuk merekam persidangan secara sendiri.

"Kita berikan, kita tidak pernah menolak. Silakan berhubungan dengan petugas keamanan kami, dan kita tidak akan pernah menolak saudara untuk merekam," jelasnya.

Berita pembunuhan Brigadir J lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved