Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Cerita Susi ART Ferdy Sambo saat Pulang dari Magelang, Putri Candrawathi Sempat Menolak Lakukan Ini

Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi mengaku Putri Candrawathi sempat menolak ketika hendak dituntun.

Warta Kota/Yulianto - Tribunnews.com/Jeprima
Putri Candrawathi dan Susi ART Ferdy Sambo pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). 

TRIBUNJATIM.COM - Putri Candrawathi membuat sebuah pengakuan.

Istri Ferdy Sambo itu sempat menolak ketika hendak dituntun Susi di Magelang.

Susi ART Ferdy Sambo mengaku Putri Candrawathi sempat menolak ketika hendak dituntun.

Peristiwa terjadi saat rombongan Putri Candrawathi bersiap pulang dari Magelang, Jawa Tengah ke Jakarta.

Cerita itu disampaikan Susi saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas dua terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (9/11/2022).

Awalnya, Susi menyatakan bahwa rombongan Putri Candrawathi bakal pulang dari Magelang menuju Jakarta pada 8 Juli 2022 pagi.

Baca juga: Perubahan Tabiat Brigadir J Diungkap Sekuriti Sambo, Jadi Merasa Berkuasa & Suka Marah-marah Sendiri

Saat itu, Putri yang sedang keluar kamar menuju mobil dan dicoba dituntun Susi.

Namun, Putri menolak tindakan asisten rumah tangganya itu lantaran dirinya tidak dalam kondisi sakit.

"Tidak bilang apa-apa. Tuntun ibu terus ada om-omnya, jangan begitu kaya orang sakit aja," kata Susi.

Sebelum itu, Susi memang sempat melihat insiden Putri Candrawathi tergeletak di kamar mandi di lantai dua rumahnya.

Saat itu, Susi juga sempat berteriak minta tolong agar siapa pun menolong Putri.

Teriakan itu pun didengar Kuat Maruf dan Brigadir J yang berada di lantai bawah.

Namun, Kuat Maruf justru terlibat pertengkaran saat Brigadir J akan menolong ke lantai atas.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca juga: Mantan Ajudan Ferdy Sambo Akui Pernah Tegur Brigadir J yang Todongkan Pistol ke Foto Suami Putri C

Menurut Susi, Kuat Maruf melarang Susi naik ke lantai atas menolong Putri.

Dia mengklaim turut mendengar suara itu dari lantai atas rumah tersebut.

"Om Kuat berkata 'Yos, jangan naik satu langkah' gitu," jelasnya.

Susi mengaku tak tahu alasan Kuat Maruf melarang Brigadir J untuk membantu Putri Candrawathi.

Dia hanya mendengar Brigadir J bakal menjelaskan sesuatu kepada Putri.

"Saya tidak tahu kenapa dilarang, soalnya di atas hanya saya sama ibu di depan kamar mandi. Terus Om Kuat ngelarang Yosua naik ke atas. Terus Om Yosua berkata 'Om, saya bisa jelasin yang sebenarnya'," jelas Susi.

Namun begitu, Susi mengaku tidak mendengar apakah Kuat Maruf sempat mengancam Brigadir J.

Dia hanya melihat tiba-tiba Kuat Maruf ke atas dan membantu mengangkat Putri masuk ke dalam kamar.

"Kalau itu saya tidak dengar (ancaman). Terus saya minta tolong Om Kuat untuk mengangkat Ibu membawa ke dalam kamar," tukasnya.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Asyik Nyanyi usai Sidang Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak: Pulang Tidak Sedih

Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca artikel terkait pembunuhan Brigadir J lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved