Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Sehari Sebelum Brigadir J Dibunuh, Keadaan Diungkap Susi Sang ART: Yos, Jangan Naik, Kuat Bertengkar

Sehari sebelum dibunuh, Brigadir J bertengkar dengan Kuat Maruf di Magelang pada 7 Juli 2022. Kesaksian itu diungkap Susi ART Ferdy Sambo dalam sidang

Editor: Elma Gloria Stevani
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf minta maaf pada orangtua rigadir J saat menjalani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). Sebanyak 12 orang saksi termasuk orangtua Brigadir J dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

TRIBUNJATIM.COM - Brigadir J dieksekusi pada 8 Juli 2022 selepas pukul 17.00 WIB di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dibunuh hanya beberapa jam setelah tiba di Duren Tiga, setelah mendampingi rombongan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, yang baru pulang dari Magelang, Jawa Tengah.

Tudingan yang diarahkan kepadanya adalah melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi hingga membuat Ferdy Sambo murka.

Meski begitu, teka-teki dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, masih menjadi misteri.

Namun, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo memberikan kesaksian adanya pertengkaran.

Adapun pertengkaran itu terjadi antara terdakwa Kuat Maruf dengan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022 atau sehari sebelum korban tewas terbunuh.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf minta maaf pada orangtua rigadir J saat menjalani  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). Sebanyak 12 orang saksi termasuk orangtua Brigadir J dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf minta maaf pada orangtua rigadir J saat menjalani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). Sebanyak 12 orang saksi termasuk orangtua Brigadir J dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Kesaksian itu diungkap Susi ART Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).

Awalnya, Susi bercerita bahwa Putri Candrawathi terlihat dalam kondisi tergeletak di kamar mandi lantai dua rumah Sambo di Magelang.

Lalu, Susi berteriak minta tolong untuk menolong Putri Candrawathi.

Teriakan itu pun didengar Kuat Maruf dan Brigadir J yang berada di lantai bawah.

Namun, Kuat Maruf justru terlibat pertengkaran saat Brigadir J akan menolong Putri Candrawathi ke lantai atas.

Menurut Susi, Kuat Maruf melarang Brigadir J naik ke lantai atas menolong Putri Candrawathi.

Dia mengklaim turut mendengar suara itu dari lantai atas rumah tersebut.

"Om Kuat berkata 'Yos, jangan naik satu langkah' gitu," kata Susi.

Susi mengaku tak tahu alasan Kuat Maruf melarang Brigadir J untuk membantu Putri Candrawathi.

Terdakwa Kuat Ma'ruf menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Kuat Ma'ruf menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022).
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved