Berita Surabaya
Jalin dengan 324 RS di Jatim, Jasa Raharja Sudah Serahkan Santunan Rp 493 Miliar hingga Oktober 2022
PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa timur telah menyerahkan santunan sebesar Rp 493.575.675.282.
TRIBUNJATIM.COM - Jasa Raharja bekerja sama dengan pihak Polri dalam hal penerbitan laporan polisi.
Selain itu, pihak Jasa Raharja juga bekerja sama dengan 324 rumah sakit di Jawa Timur.
Hal ini menjadi tugas dan wewenang Jasa Raharja sebagai pelaksana UU No 33 tahun 1964 jo PP No17 tahun 1965 tentang ”Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum” dan UU No 34 tahun 1964 jo PP No.18 tahun 1965 tentang ”Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan”.
Kepala Cabang Utama Jawa Timur, Eva Yuliasta menyampaikan, dalam pengurusan santunan Jasa Raharja tidak memungut biaya apapun.
Baik santunan meninggal dunia ataupun luka-luka kepada pihak korban.
Atau pihak rumah sakit yang telah bekerja sama dalam memberikan jaminan biaya perwatan bagi korban laka lantas.
Adapun hingga Oktober 2022, PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa timur telah menyerahkan santunan sebesar Rp 493.575.675.282.
Baca juga: Jasa Raharja Road Safety Ranger Kids, Ajarkan Pendidikan Keselamatan Lalu Lintas ke Anak Sejak Dini
Baca juga: Segini Nominal Santunan dari Jasa Raharja yang Diterima Korban Kecelakaan Maut Bus di Tol Sumo
Dengan rincian biaya santunan meninggal dunia Rp 218.342.000.000, santunan luka-luka Rp 268.097.775.526, santunan P3K Rp 4.303.797.494.
Kemudian santunan cacat tetap Rp 2.227.225.000, santunan ambulance Rp 208.877.262 dan santunan penguburan yang diserahkan bagi yang tidak memiliki ahliwaris Rp 496.000.000.
"Jasa Raharja senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud penyelenggara Program Perlindungan Dasar Kecelakan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan," tutup Eva Yuliasta.
Baca juga: Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Truk Kontainer Rem Blong di Traffic Light di Balikpapan
Berita Surabaya lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
