Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Dito Mahendra Harus Waspada, Nikita Mirzani Janji Ungkap Kebenaran di Sidang Pertama, 'Sangat Siap'

Nikita Mirzani akan bertemu Dito Mahendra dalam sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik. Siap ungkap kebenaran.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
Instagram
Nikita Mirzani akan jalani sidang kasus pencemaran nama baik atas Dito Mahendra. 

TRIBUNJATIM.COM - Akhirnya Nikita Mirzani akan bertemu Dito Mahendra dalam sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik.

Sidang itu rencananya digelar pada Senin (14/11/2022).

Dalam persidangan ini, Dito Mahendra harus waspada.

Pasalnya, Nikmir berjanji akan mengungkap yang terjadi sebenarnya.

Diketahui, sidang perdana Nikita Mirzani akan digelar secara terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Serang.

Setelah 20 hari ditahan, Nikita Mirzani begitu menantikan persidangan kasusnya dengan Dito Mahendra.

Rupanya Nikita tidak sabar mengungkapkan kebenaran yang terjadi dalam kasusnya.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebut kliennya sudah siap menjalankan sidang.

"Nikita Mirzani sangat siap," kata Fahmi Bachmid.

Baca juga: Tampang Antonio Dedola Pacar Baru Nikita Mirzani, Pengusaha Asal Eropa, Anak Nikmir Sudah Lengket

Lebih lanjut, Fahmi membeberkan bahwa Nikita memang sudah menantikan persidanganya dengan Dito Mahendra.

Rupanya Nikita Mirzani tak sabar hendak mengungkap kebenaran saat menjalani sidang.

"Karena Niki mau mengungkapkan kebenaran yang terjadi dalam kasusnya," kata Fahmi.

Baca juga: Fitri Salhuteru Akan Doakan Orang yang Mendzolimi Nikita Mirzani di Depan Kabah, Ungkit Dosa: Salam


 
Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Serang, Kahfi, menyampaikan tidak ada persiapan khusus jelang persidangan artis Nikita Mirzani.

"Tidak ada persiapan khusus," ucap Kahfi, melansir Tribun Banten.

Kahfi juga menegaskan bahwa sidang Nikita Mirzani dilakukan secara offline.

"Melaksanakan sidang offline di pengadilan," ujar Kahfi saat dikonfirmasi melalui group WhatsApp, Minggu (13/11/2022).

Saat ditahan, Nikita Mirzani sempat meronta-ronta. Kini terungkap perlakuan para tahanan lain kepadanya.
Saat ditahan, Nikita Mirzani sempat meronta-ronta. Kini terungkap perlakuan para tahanan lain kepadanya. (KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)

Namun Humas PN Serang, Uli Purnama mengatakan pihaknya belum mendapatkan surat permohonan.

Surat permohonan tersebut berisi apakah persidangan pertama dilakukan secara online atau offline.

Baik itu permohonan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang ataupun dari pihak tersangka Nikita Mirzani.

"Belum ada (permohonan,-red) mungkin baru pada hari sidang pertama tanggal 14 November 2022 diajukan," beber Uli.

Baca juga: Pantas Nikita Mirzani Tak Betah di RS, Merasa Diperlakukan Bak Teroris, Minta Sendok Susah, Apaan?

Sidang akan dilaksanakan Nikita Mirzani pada pukul 09.00 WIB.

Uli menegaskan bahwa dalam sidang tersebut, kemungkinan akan ada pembatasan.

"Mungkin akan dibatasi sesuai kapasitas ruang sidangnya. Nanti dilihat juga jumlah pengunjungnya," terang Uli.

Akan tetapi, semua itu diputuskan setelah melihat situasi pada saat sidang pertama digelar.

"Kita akan melihat perkembangannya pada saat sidang pertama," jelasnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan tersangka Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra pada Senin (25/10/2022).

Nikita Mirzani ditahan setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang.

Pada Mei 2022, Nikita Mirzani melalui unggahan Instagram Story-nya mengunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra.

Gambar atau foto tersebut diambil Nikita Mirzani dari mesin pencarian Google dan situs berita daring.

Setelahnya, Nikita Mirzani menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Baca juga: Sepatu Hermes Dito Mahendra Gagal Terjual karena Nikita Mirzani, Akhirnya Lapor Polisi, Fitri: Malu

Merasa keberatan atas unggahan tersebut, Dito Mahendra akhirnya memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirza ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Nikita Mirzani Dihujat, Fitri Salhuteru Beri Balasan

Seusai Nikita Mirzani mendekam di Rutan Kelas IIB Serang, dirinya kerap mendapat hujatan dari berbagai pihak.

Mengetahui hal ini, Fitri Salhuteru pasang badan bela sang sahabat hingga menyoroti pihak tertentu yang menghitung dosa orang lain.

Dilansir dari TribunSeleb, Fitri Salhuteru sempat mengunggah postingan kalimat yang menyinggung perbuatan dzolim.

Ia menuliskan bahwa seseorang tak akan menjadi suci jika menghitung dosa-dosa milik orang lain.

"Menghitung dosa-dosa milik orang lain tidak akan membuatmu menjadi orang suci

Salam subuh," tulis Fitri Salhuteru.

Baca juga: Terkuak Kerugian Dito karena Nikita Mirzani, Fitri Sebut Polisi Mesti Malu, Keraguan Hotman Terjawab

Unggahan tersebut diduga untuk pihak yang mengungkit perihal kesalahan yang diperbuat Nikita Mirzani.

Ia berjanji akan mendoakan pihak yang berbuat dzolim terhadap Nikita Mirzani di depan Kabah saat dirinya umroh.

Bahkan, Ia juga meminta maaf atas tulisannya lantaran tak dapat menahan diri saat melihat perbuatan dzolim pada sahabatnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved