Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Tagih Utang Berujung Apes, Ibu dan Anak di Tulungagung Malah Jadi Terdakwa Perusakan Bunga

Ibu dan anak asal Tulungagung, BM (47) dan EWS (26) sama-sama menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Kasi Pidum Kejari Tulungagung, Rudy Kurniawan sampaikan kasus ibu dan anak jadi terdakwa perusakan bunga usai menagih utang 

Namun mereka terbakar emosi lantaran sisa uang Rp 30 juta tidak kunjung dibayarkan.

"Saat emosi itulah mereka melakukan perusakan bersama-sama terhadap bunga di teras rumah korban," tutur Rudy.

Perusakan ini lalu dilaporkan oleh Lilik ke Polsek Rejotangan.

Bunga  yang rusak terdiri dari 9 anggrek bulan, 3 aglonema, satu anthurium dan satu suruh-suruhan.

Dalam pelaporannya, Lilik mengaku rugi hingga Rp 40 juta.

Namun penyidik kepolisian melakukan verifikasi ke penjual bunga, dan taksir kerugian hanya sekitar Rp 1.200.000. 

Atas laporan Lilik ini BM dan EWS ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan.

Keduanya dijerat dengan pasal 170 KUHPidana karena merusak barang secara bersama-sama, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.

Saat ini kasusnya telah disidangkan, dan sampai tahap penuntutan pada Selasa (15/11/2022).

Kedua terdakwa ini juga tidak dilakukan penahanan, namun menjadi tahanan kota.

"Karena berbagai pertimbangan dan latar  belakang perkara, keduanya jadi tahanan kota. Mereka tidak bisa keluar dari wilayah Tulungagung," ujar Rudy.  

Selain merusak 14 bunga berbagai jenis ini, BM dan EWS juga membawa tiga bunga anggrek bulan dan sebuah pot.

Karena itu keduanya juga dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved