Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Sidoarjo

51 Warga Binaan Lapas Porong Bebas Bersyarat, Sebagian Langsung Sujud Syukur

Sebanyak 74 orang warga binaan Lapas Surabaya bisa kembali menghirup udara bebas, Selasa (15/11/2022).

Penulis: M Taufik | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Warga binaan Lapas Porong saat bebas. Ada yang langsung sujud sukur di depan lapas 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Sebanyak 74 orang warga binaan Lapas Kelas I Surabaya di Porong bisa kembali menghirup udara bebas, Selasa (15/11/2022).

Dari jumlah itu, sebanyak 51 orang warga binaan bebas bersyarat dan 23 orang lainnya berstatus bebas murni. Sebagian mereka langsung sujud syukur setelah bebas dari Lapas. 

“Ada beberapa hal yang menjadi alasan para warga binaan itu bebas. Salah satunya karena diberlakukannnya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan telah terbitnya petunjuk teknis (juknis) tentang pemenuhan hak bersyarat terhadap warga binaan,” kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji.

Menurutnya, pada Pasal 10 UU Pemasyarakatan, menjelaskan seluruh warga binaan berhak mendapatkan hak yang sama. Seperti hak integrasi seperti Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat(PB), Cuti Menjelang Bebas(CMB) maupun hak remisi.

“Terkecuali warga binaan yang divonis dengan seumur hidup maupun mati,” ujarnya. 

Karena merupakan hak bersyarat, hak tersebut baru bisa didapat dengan menjalankan kewajiban selama di lapas. Yaitu dengan mentaati peraturan tata tertib, mengikuti program pembinaan secara tertib, memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib dan damai serta menghormati hak asasi setiap orang. 

“Tidak hanya itu, syarat lain yaitu telah menunjukkan penurunan risiko melalui assessment,” lanjut pria kelahiran Samarinda itu.

Baca juga: Jalani Hukuman di Lapas Porong, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Banyak Habiskan Waktu Buat Ibadah

Sementara itu, warga binaan yang bebas murni mayoritas telah selesai menjalani masa hukuman subsider.

Sempat mendapat remisi umum kemerdekaan RI, namun mereka tidak menjalankan pidana tambahan seperti membayar denda. Rata-rata masa subsider yang harus dijalani selama tiga bulan.

“Mereka banyak yang sebenarnya bisa bebas pada 17 Agustus 2022 karena mendapat remisi umum, namun karena masih ada denda yang belum dibayar, sehingga harus menjalani subsider,” terangnya.

Zaeroji menegaskan bahwa layanan kepengurusan integrasi maupun remisi tersebut gratis. Karena semua proses otomatis berdasarkan sistem database pemasyarakatan.

“Pelayanan kepengurusannya gratis, jika masyarakat menemukan penyimpangan, segera laporkan ke kami, akan segera kami tindaklanjuti,” terang Zaeroji.

Sementara Jalu Yuswa Panjang, Kalapas Kelas I Surabaya, mengaku bahagia bisa melihat warga binaanya bebas dan bertemu kembali keluarganya. 

"Sampaikan salam hormat saya kepada keluarga, perbaiki komunikasi dengan mereka, dan jangan lupa minta maaflah kepada orang tua," ujar Jalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved