Berita Sidoarjo
Kabar Gembira Bagi Warga Sidoarjo, Ada Pembebasan Denda 9 Pajak ini, Berlaku hingga 31 Maret 2023
Kabar gembira bagi warga Sidoarjo yang punya tunggakan pajak. Sekarang sedang ada pemutihan pajak.
Penulis: M Taufik | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Kabar gembira bagi warga Sidoarjo yang punya tunggakan pajak.
Sekarang sedang ada pemutihan atau pembebasan denda terhadap sembilan jenis pajak daerah.
Sembilan jenis pajak itu antara lain, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), BPHTB, pajak air tanah, pajak parkir, pajak penerangan jalan, pajak reklame, pajak hotel, dan pajak hiburan.
“Program pembebasan pajak ini berlaku sejak 1 November 2022 sampai 31 Maret 3023 mendatang,” kata Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono, Rabu (16/11/2022).
Menurutnya, Wajib Pajak (WP) yang belum melakukan pembayaran atas pajak terutang sampai dengan tahun Pajak 2022 bisa membayar tanpa dikenakan sanksi administratif atau berupa denda itu.
Pembebasan tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo Nomor 188/549/438.1.1.3/2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo Ke 164.
Baca juga: Kurang Jaga Jarak, 2 Truk Bak Terbuka Terlibat Kecelakaan di Tol Sidoarjo-Kejapanan
Baca juga: Kecelakaan Karambol di Sidoarjo, Truk Pikap hingga 2 Mobil Saling Seruduk, Sopir Kurang Jaga Jarak
"Jika tidak ada pembebasan, ketika ada keterlambatan WP harus membayar denda 2 persen tiap bulan dari pokok pajak yang harus dibayarkan. Makanya ini sebaiknya dimanfaatkan," ujar Ari.
Melalui program ini, masyarakat diuntungkan karena tidak kena denda.
Dan pemerintah juga diuntungkan karena pungutan pajak terutang bisa terselesaikan.
BPPD juga memfasilitasi banyak metode pembayaran yang menjangkau masyarakat baik online maupun offline.
Seperti lewat Bank, e-commerce, minimarket hingga Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di tiap desa.
Harapannya, dengan upaya keringanan tersebut capaian realisasi sembilan pajak daerah juga turut terkerek.
Saat ini, capaian realisasi sembilan pajak daerah di Sidoarjo sudah mencapai 98,24 persen atau sebanyak Rp 1,049 triliun.
Sidoarjo
pajak
pemutihan
Pajak Bumi dan Bangunan
PBB
BPHTB
pajak air tanah
pajak parkir
Badan Pelayanan Pajak Daerah
pemutihan pajak
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Intip Desa Viral di Sidoarjo Berkat 'Pohon Jomblo', Punya Lapangan Indah, Sering Disewa Klub Ternama |
![]() |
---|
Panjat Antena Radio, Pria di Sidoarjo Malah Bernasib Tragis, Tak Ada Tanda Tersengat Listrik |
![]() |
---|
Flyover Krian dan Tarik Sidoarjo Baru Selesai Akhir Tahun 2023, Kini Proses Pemasangan Tiang Pancang |
![]() |
---|
Tunjukkan Kehandalan Kelistrikan Jatim, PLN UIP JBTB Berhasil Energize-kan UGC 150 kV Sedati-Buduran |
![]() |
---|
PT ISS Tak Lagi Jadi Pengelola Parkir di Sidoarjo, Bakal Dikelola Dishub atau Dilelang Ulang? |
![]() |
---|