Berita Jatim
Polisi Kembangkan Kasus Video Dewasa Kebaya Merah, Tangkap Tersangka Baru Adegan Main Bertiga
Terdapat 33 bagian (part) video dewasa 'bertiga' yang diperankan mahasiswi asal Denpasar, Bali, CZ (22), tersangka ketiga wanita berkebaya merah
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Terdapat 33 bagian (part) video dewasa 'bertiga' yang diperankan mahasiswi asal Denpasar, Bali, CZ (22), tersangka ketiga yang berkaitan dengan si wanita berkebaya merah, yang sempat viral di TikTok, beberapa waktu lalu.
Temuan part video tersebut, diperoleh penyidik dari barang bukti hardisk laptop milik tersangka ACS (29) warga Surabaya, si pemeran pria dalam video dewasa kebaya merah, yang diperankan wanita asal Malang, tersangka AH (24).
ACS dan AH sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembuatan dan penyebaran video dewasa berdurasi 16 menit yang viral di TikTok dan Twitter, beberapa pekan lalu.
Setelah keduanya berstatus tersangka. Didapati fakta baru, bahwa dari 92 part video dewasa yang keduanya buat, terdapat sejumlah temuan video dewasa 'main bertiga' (Threesome) dengan sosok pemeran wanita lain, yang belakangan diketahui adalah CZ.
"Ini dibuat bersama-sama, 3 orang tersebut, ACS, AH dan CZ bersama-sama membuat Konten jumahnya 33 konten," ujarnya Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto pada awak media, di Banyuwangi, Rabu (16/11/2022).
Catatan penyidik, sosok CZ merupakan seorang mahasiswi, dan diketahui selama ini bekerja sebagai tata rias (make up) artis.
Dirmanto mengatakan, CZ merupakan teman dekat dari AH, si pemeran wanita berkebaya merah.
Awal mula CZ terlibat pembuatan video dewasa tersebut, karena ajakan AH saat melihat CZ dalam keadaan terpuruk akibat masalah pribadinya.
"Karena yang bersangkutan CZ banyak beban pikiran, sehingga dia melampiaskan dengan membuat konten itu bersama ACS dan AH. Membuatnya di salah satu tempat di wilayah Surabaya," pungkasnya.
Baca juga: Sosok Tersangka Baru di Video 1 Lawan 3 Selain Kebaya Merah, Besar Upah Si Mahasiswi, AH yang Jual
Sementara itu, Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu tak menampik, pihaknya menemukan belasan hingga puluhan part video dewasa bertema adegan 'main bertiga' yang diperankan ketiga tersangka.
Namun, secara spesifik video dewasa yang dibubuhi judul 'main bertiga' berjumlah dua tema video dewasa.
"Ada 2 video. (Diperankan adegan hubungan intimnya) ya mereka bertiga," ujarnya saat dikonfirmasi awak media.
Sebelumnya, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, pihaknya menemukan, belasan bagian video dewasa yang diperankan oleh ketiga tersangka.
"Yang Threesome itu, 18 part, bukan 15 part, (temanya) BDSM; bondage, dicipline, sadism, and masocism," katanya, saat dihubungi TribunJatim.com, Selasa (15/11/2022).
CZ terpaksa diamankan kepolisian hingga ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti terlibat menjadi salah satu pemeran wanita dalam video dewasa yang diproduksi oleh dua tersangka sebelumnya.
Ia terlibat sebagai model atau pemeran wanita dalam sebuah tema video dewasa bersama ACS (29) warga Surabaya, dan AH, bertemakan hubungan badan dengan tiga orang (Threesome).
Pembuatan video tersebut, dilakukan mereka pada Bulan Maret 2022. Tempatnya di sebuah kamar hotel kawasan Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Setelah kasus tersebut dilakukan pengembangan. CZ, akhirnya diamankan pertama kali oleh penyidik di sebuah kawasan Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (10/11/2022).
Usai menjalani serangkaian penyidikan, CZ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, pada Jumat (11/11/2022).
Sekadar diketahui, AH, si pemeran wanita berkebaya merah, bersama ACS teman prianya dalam video viral tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (7/11/2022), setelah dilakukan penangkapan di sebuah kosan kawasan Jalan Medokan Semampir, Gunung Anyar, Surabaya, Minggu (6/11/2022).
Keduanya, terpaksa menelan batunya, karena terbukti memproduksi konten informasi berupa video dan foto dewasa. Lalu memperjualbelikannya.
Hasil temuan penyidik dari penyitaan dan analisis Laboratorium Forensik terhadap barang bukti.
Mulai dari laptop MSI wama hitam, sebuah hardisk merek WD warna hitam, sebuah hardisk eksternal merek Toshiba warna hitam, sebuah handphone merek Realme C11, dan sebuah handphone merek Realme C33.
Di dapati, pasangan tersebut telah memproduksi 92 video dan 100 foto dewasa. Dan beberapa diantaranya, bukan hanya diperankan oleh keduanya. Karena didapati sebuah judul video dewasa bertajuk; 1 lawan 3.
Ternyata, puluhan video dan ratusan foto tersebut diproduksi sejak Januari 2022. Bahkan mereka menjual video dewasa tersebut, seharga Rp750 ribu, hingga dua juta rupiah.
Dan, para pembeli, dapat melakukan pemesanan tema, adegan, kostum termasuk jalan cerita video dewasa tersebut, melalui dua akun Twitter yang dikelola kedua tersangka.
Akun Twitter tersebut bernama @ainturslvt dan @meamora. Bagi calon pembeli yang berminat dengan jasa layanan dokumentasi video dewasa yang dibuat keduanya, dengan penawaran harga yang telah disodorkan kedua tersangka.
Maka, si pembeli yang telah sepakat dengan nilai harga yang ditawarkan atas pesanan kostum berserta adegan dewasa yang diinginkannya.
Si pembeli akan diberikan sebuah link akun media percakapan (Chatting) Telegram, lengkap dengan password untuk mengakses video dewasa yang telah menjadi pesanannya.
Kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:
1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 2) Kekerasan seksual. 3) Mastrubasi atau onani. 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. 5) Alat kelamin; atau 6) Pornografi anak
Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com