Berita Jember
Selama 3 Tahun Pelihara Burung Cendrawasih, Pria di Jember Digiring Polisi, Denda 100 Juta Menanti
Seorang pria di Jember digiring polisi lantaran memelihara satwa dilindungi yakni burung cendrawasih selama 3 tahun.
Editor:
Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Dua ekor burung cenderawasih yang berhasil diamankan Polres Jember dari tangan pelaku, Rabu (16/11/2022).
Namun setelah satu tahun dipelihara, Azhar mengatakan mengalami perubahan kulit.
Kemudian persoalan tersebut diadukan di grup facebook, ternyata itu adalah burung cendrawasih.
"Saat itu saya memang tidak lapor ke BKSDA, karena saya ingin lapor jika berhasil memeliharanya, hingga berkembang biak. Baru saya lapor ke BKSDA," pungkasnya.
Baca juga: Dikira Tidur di Teras Toilet SPBU, Pemilik Warung di Ponorogo Bikin Warga Curiga, Ending Pilu
Berita Jember lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com