Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Pria Pasuruan Nekat Ajak Pacar Nyolong Motor di 8 TKP, Mesra saat Beraksi Keliling Gang Sempit

Sejoli digiring polisi lantaran mencuri motor di 8 TKP. Keduanya berlagak mesra saat beraksi untuk mengincar motor.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Taufiq (25) dan Saniyah (30) saat dikeler di Mapolda Jatim. 

Sementara itu, tersangka Taufiq mengaku, dirinya dengan Saniyah baru satu tahun menjalani hubungan sebagai sepasang kekasih. 

Selama ini, ia tidak pernah memaksa sang pacar untuk mengikutinya menjalankan aksi pencurian motor

Namun, Saniyah, atau sang pacarnya itu, tidak pernah menolak tatkala diajak berkeliling untuk mencari motor sasaran pencurian. 

"Pacaran baru 1 tahun, iya saya ajak, enggak saya paksa. Iya (dia mau)," ujarnya saat ditanyai TribunJatim.com

Setelah beraksi, Taufiq mengaku, akan menjualnya ke seorang penadah secara langsung atau utuh di Kabupaten Pasuruan

Sebuah motor hasil curian, akan dijualnya dengan harga kisaran tiga juta rupiah.

Uang hasil menjual motor curiannya itu, akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. 

"Saya jualnya ke Pasuruan, sekitar tiga juta, iya buat kebutuhan hidup," pungkas Taufiq. 

Baca juga: Okupansi Hotel di Surabaya Kian Membaik, Bersiap Meriahkan Perayaan Natal dan Tahun Baru

Taufiq dan Saniyah merupakan dua diantara 16 orang pelaku kejahatan pencurian motor yang berhasil dibekuk anggota Tim Jatanras Polda Jatim dengan Satreskrim Polres jajaran di sembilan kabupaten dan kota. 

Dari tangan belasan orang tersangka pencurian motor yang ditangkap kurun waktu satu bulan itu, petugas berhasil menyita dan mengamankan sekitar 30 motor curian. 

Sekitar 12 orang tersangka yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, akan dikenai Pasal 363 KUHP diancam pidana tujuh tahun. 

Sedangkan, dua orang tersangka lain yang telah melakukan tindak pidana persekongkolan jahat sebagai penadahan, bakal dikenai Pasal 480 KUHP diancam pidana empat tahun. 

Dua orang tersangka yang telah melakukan tindak pidana persekongkolan jahat sebagai penadahan yang menjadi kebiasaan, bakal dikenai Pasal 481 KUHP diancam pidana tujuh tahun. 

Berita Surabaya lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved