Berita Entertainment
Pengacara Kaget Lihat Kelakuan Nikita Mirzani di Rutan, 'Dia Bisa', Bukti Diekspos di IG: Contoh Nih
Sang pengacara tak menyangka bahwa Nikita Mirzani atau Nikmir bisa melakukan satu hal ini.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo.Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik," kata Slamet saat membacakan dakwaan di hadapan ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra, dilansir dari Kompas.com.
Dalam dakwaan terungkap, kasus yang menjerat artis Nikita Mirzani berawal dari terdakwa tidak senang terhadap pihak yang mengganggu kehidupan pribadinya.
Baca juga: Didakwa Pasal Berlapis, Nikita Mirzani Hanya Tertawa, Siap Ajukan Eksepsi: Tuhan yang Menentukan
Mendengar dakwaan tersebut, Nikita pun memberikan tanggapannya.
"Lucu aja (saat dibacakan tuntutan), ketawa aja kan dengar sendiri dakwaannya kayak gimana," seloroh Nikita sambil tersenyum.
Nikita mengatakan sudah mengerti dakwaan yang dibacakan JPU.
Ia langsung mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan pencemaran nama baik pada dirinya.
Nikita meminta diberi waktu dua pekan untuk mengajukan eksepsi.
Baca juga: Nikita Mirzani Dihalangi saat Wawancara, Pengacara Tidak Terima, Nyai Tertawa Dengar Dakwaan Jaksa