Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Pengacara Kaget Lihat Kelakuan Nikita Mirzani di Rutan, 'Dia Bisa', Bukti Diekspos di IG: Contoh Nih

Sang pengacara tak menyangka bahwa Nikita Mirzani atau Nikmir bisa melakukan satu hal ini.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
Instagram Nikita Mirzani
Pengacara sampai kaget karena ulah Nikita Mirzani ini di rutan. 

TRIBUNJATIM.COM - Tingkah laku Nikita Mirzani di rutan membuat pengacara dan banyak orang kaget.

Sang pengacara tak menyangka bahwa Nikita Mirzani atau Nikmir bisa melakukan satu hal ini.

Selama mendekam di balik jeruji besi, Nikita Mirzani rupanya banyak berubah.

Bukti juga dipamerkan dalam akun Instagram Nikita Mirzani yang dikelola Jessica Tiffani.

Baca juga: Nikita Mirzani Pacari Anggota Militer di Jerman, Fitri Salhuteru Merestui, Gantiin Popok Anak Mau

Seperti yang diketahui, ibu tiga anak itu sedang menghadapi kasus pencemaran nama baik.

Ialah Dito Mahendra yang melaporkan Nikita Mirzani ke pihak berwajib.

Akibat laporan tersebut, kini wanita yang akrab disapa Nyai ini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Kota Banten.

Kendati demikian, Nikita Mirzani merasa baik-baik saja.

Itu karena ia merasa diperlakukan dengan baik oleh petugas maupun para napi lainnya.

"Teman-teman di dalam baik-baik semua, penjaganya juga baik," jelas Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022) dikutip TribunJatim.com dari Grid.ID via Sosok.ID.

Baca juga: Masih Dipenjara, Nikita Mirzani Mengaku Ingin Belajar Jadi Wanita Penyabar, Tidak Menyalakan Api

Bahkan, janda Dipo Latief ini tidak merasa sedang berada di dalam penjara.

Melainkan seperti berada di rumah sendiri.

"Jadi nggak harus beradaptasi, biasa saja. Berasa kayak di rumah sendiri," ujarnya.

Nikita Mirzani tertawa setelah mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan.
Nikita Mirzani tertawa setelah mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan. (Kolase/Tribun Banten/Sopian Sauri/Mildaniati)

Baca juga: Tak Tahu Nikita Mirzani Ditahan, 2 Putra Artis Cantik Tahunya Ami Syuting Film Horor, Lolly: Sedih

Di sisi lain, Fachmi Bahmid sang kuasa hukum mengaku takjub pada sikap sang klien.

Ia bahkan salut kepada Nikita Mirzani yang rajin belajar Al Quran.

"Dia banyak menulis bahasa Arab," ungkap Fahmi Bachmid.

Fachmi Bahmid dibuat kaget saat mengetahui Nikita bisa menulis bahasa Arab.

"Saya kaget kalau dia bisa menulis dengan bahasa Arab," jelas Fahmi Bachmid.

Baca juga: Nikita Mirzani Minta Dijadikan Tahanan Rumah atau Kota, Tak Lagi di Rutan, Ajukan Permohonan

Tulisan Arab ibu tiga anak itu juga sempat dipamerkan di akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172.

Dalam unggahan Instastory akun Instagram Nikita Mirzani, Jessica Tiffani memperlihatkan beberapa lembar halaman ayat Alquran yang ditulis ibu Lolly.

Ditulis dengan tinta berwarna hitam, tulisan Nikita Mirzani begitu rapi.

Salah satu ayat yang ditulis Nikita Mirzani adalah doa untuk menghadapi seorang musuh.

Tak hanya ayat alquran saja yang ditulisnya, Nikita Mirzani juga menuliskan arti dari yang ia tulis.

Kemudian Jessica Tiffani pun menuliskan dalam video itu, jika benar ayat alquran tersebut ditulis Nikita Mirzani.

"Tulisan kakak Niki selama di Rutan Serang," tulis Jessica Tiffani.

Lalu, assisten Nikita Mirzani itu menyinggung netizen yang sering menghujat apakah dapat melakukan hal yang sama seperti bosnya.

"Kalian yang pada pakek hijab suka bully, bisa kaya gini gak? Netizen yang selalu benar," singgungnya.

Agar menjadi contoh yang baik, Jessica Tiffani pun meminta netizen untuk melakukan hal yang sama seperti Nikita Mirzani daripada harus menghujat orang lain.

"Daripada komen bully orang yang gak pernah kalian kenal secara langsung, mendingan contoh kakak Niki nih," kata Jessica Tiffani.

Nikita Mirzani dan tulisannya.
Nikita Mirzani dan tulisannya. (Instagram)

Baca juga: Cerita Dito Mahendra Rugi Rp 17 Juta Gegara Instagram Nikita Mirzani, Nyai Tertawa: Yah Gitu Aja

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang mendakwa artis Nikita Mirzani melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo.Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik," kata Slamet saat membacakan dakwaan di hadapan ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra, dilansir dari Kompas.com.

Dalam dakwaan terungkap, kasus yang menjerat artis Nikita Mirzani berawal dari terdakwa tidak senang terhadap pihak yang mengganggu kehidupan pribadinya.

Baca juga: Didakwa Pasal Berlapis, Nikita Mirzani Hanya Tertawa, Siap Ajukan Eksepsi: Tuhan yang Menentukan

Mendengar dakwaan tersebut, Nikita pun memberikan tanggapannya.

"Lucu aja (saat dibacakan tuntutan), ketawa aja kan dengar sendiri dakwaannya kayak gimana," seloroh Nikita sambil tersenyum.

Nikita mengatakan sudah mengerti dakwaan yang dibacakan JPU.

Ia langsung mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan pencemaran nama baik pada dirinya.

Nikita meminta diberi waktu dua pekan untuk mengajukan eksepsi.

Baca juga: Nikita Mirzani Dihalangi saat Wawancara, Pengacara Tidak Terima, Nyai Tertawa Dengar Dakwaan Jaksa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved