Berita Jatim
Prostitusi Berkedok Warkop di Pasuruan, Dijual Harga Segini, Modus Pemesanan Pemuas Berahi Terkuak
19 perempuan dan anak-anak yang dieksploitasi dalam bisnis prostitusi berkedok warung kopi di ruko, Pasuruan, dijual dengan harga kurang dari sejuta.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - 19 perempuan dewasa dan anak-anak, yang dieksploitasi dalam bisnis prostitusi berkedok warung kopi (warkop), di sebuah ruko, kawasan Gempol, Pasuruan, yang digerebek Polda Jatim, Senin (14/11/2022), dijual dengan harga kurang dari sejuta.
Dari 19 orang perempuan korban eksploitasi tersebut, 15 orang diantarnya berusia dewasa, sedangkan empat orang perempuan lainnya, berusia di bawah umur, dan berstatus pelajar.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, para pelaku berjumlah lima orang tersebut, menjual kemolekan tubuh para korban sekitar Rp500-800 juta.
Kemudian, proses pembagian hasil yang dilakukan oleh para tersangka sebagai pengelola dengan perbandingan sekitar 70 persen untuk pihak korban, dan 30 persen pihak pengelola.
Baca juga: Berkedok Warung Kopi, Bisnis Prostitusi Beroperasi di Pasuruan, Tubuh Anak-anak Dijual
"Dan untuk keuntungannya, 1 orang dengan tarif kurang lebih 500-800 ribu. Jadi per orang, pelaku mendapatkan kurang lebih 300-400 ribu, sisanya adalah korban," katanya di Mapolda Jatim, Senin (21/11/2022).
Hendra mengatakan, para pria hidung belang yang berkunjung di warkop kawasan ruko di Jalan Mojorejo, Ngetal, Ngerong, Kecamatan Gempol Pasuruan, akan ditawari adanya layanan 'esek-esek' atau pemuas nafsu.
Bagi yang berminat, para pengunjung akan dibawa ke wisma kawasan Perumahan Pesanggrahan Anggrek II Blok B-8 dan Blok B-10, Prigen, Kabupaten Pasuruan.
"Ada sebagai pemandu lagu, ada sebagai PSK. Apabila yang di wisma tidak bisa melayani tamu atau berhalangan, maka dia sebagai pemandu lagu di warkop," jelasnya.
Baca juga: Prostitusi Berkedok Warkop di Pasuruan, Jual Kemolekan Anak di Bawah Umur, Tarif Ratusan Ribu
Kemudian, lima orang pengelola bisnis esek-esek terselubung tersebut yang telah berstatus sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolda Jatim, sejak Senin (14/11/2022) itu, antara lain.
Yakni, DGP (29) warga Sidoarjo, berperan sebagai muncikari dengan panggilan 'Papi', sekaligus pemilik wisma dan warkop.
Kemudian, RNA (30) warga Jakarta Barat, berperan sebagai muncikari dengan panggilan Papi, sekaligus pemilik wisma dan warkop. Lalu, AD (42) warga Jakarta, berperan sebagai penjaga ruko sekaligus office boy (OB).
Selanjutnya, CEA (26) warga Pasuruan, berperan sebagai kasir warkop. Dan, AS (35) warga Nganjuk, berperan sebagai kasir wisma pesanggrahan.
Baca juga: Prostitusi Berkedok Warkop di Pasuruan, Anak di Bawah Umur Diimingi Kerja Gaji Tinggi, Ponsel Disita
Penyidik masih terus berupaya mengembangkan kasus tersebut. Namun, dari proses penyidik tersebut, petugas berhasil menyita uang tunai dari tersangka DGP, sebesar Rp2,2 juta.
Kemudian, dari tersangka RNA berhasil menyita uang tunai Rp450 ribu. Lalu, dua buku daftar tamu. Dan, alat kontra sepsi yang belum dipakai sejumlah tiga buah.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka bakal dikenai Pasal 2 Jo Pasal 17, dan Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 2 ayat (1) huruf r No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana Pencucian uang.
Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun sampai dengan 15 tahun penjara, dan denda uang paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta, dan Pasal 17, apabila korabanya anak, ditambah 1/3 tahun.